JAKARTA, KOMPAS.com - M Ecky Listiantho (34), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), akhirnya diperlihatkan kepada publik.
Ecky dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus yang menjeratnya di Aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Pantauan Kompas.com, Ecky mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek berwarna krem. Dia juga mengalungkan papan nama bertuliskan "tersangka".
Ecky berperawakan kurus dengan berambut botak dan memiliki kumis serta berewok.
Selama proses rekonstruksi, Ecky sering kali melihat area sekitar dan melirik ke arah orang-orang yang berada di lokasi.
Dia juga beberapa kali menggaruk kepalanya sambil menunggu adegan demi adegan yang harus dia peragakan.
Tak jarang dia berbicara untuk menjawab setiap pertanyaan atau merespons penyidik yang mengarahkan dia selama proses rekonstruksi.
Hingga kini, proses rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh Ecky yang digelar di Mapolda Metro Jaya masih berlangsung.
Terungkapnya mutilasi Angela
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Ecky pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/12080881/begini-gerak-gerik-ecky-pelaku-mutilasi-angela-saat-peragakan-adegan