JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal pengadaan mobil Jeep untuk kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Belanja kendaraan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Dalam laman itu disebutkan, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil Jeep sebagai kendaraan dinas Heru Budi.
Padahal, belum lama ini, Pemprov DKI juga telah menyiapkan anggaran untuk membeli 21 mobil listrik seharga Rp 800-an juta per unit, yang akan dipakai sejumlah pejabat, termasuk Heru.
Meski demikian, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi membantah bahwa Pemprov akan membeli mobil Jeep untuk kendaraan dinas Heru.
Menurut dia, Heru hanya akan mendapatkan satu kendaraan dinas yang berjenis mobil listrik.
"Enggak, kalau Gubernur (Heru) itu (akan mendapatkan mobil) listrik nanti," tuturnya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Reza berdalih, jajarannya sengaja memasukkan pengadaan mobil Jeep sembari mengubah peraturan gubernur (Pergub) tentang kendaraan dinas operasional (KDO).
Kini, menurut dia, KDO gubernur DKI Jakarta masih berjenis kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Karena itu, BPAD DKI Jakarta hendak mengganti jenis kendaraan untuk gubernur DKI menjadi kendaraan listrik.
"Itu (pengadaan Jeep) kami letakkan dulu (di Sirup LKPP). Ini kan mengubah (isi) peraturan kepala daerah dulu (menjadi kendaraan listrik). Nah, nanti pergeseran, kami masukkan (menjadi kendaraan listrik)," urai Reza.
Sementara itu, Heru mengaku tak mengetahui soal pengadaan mobil Jeep untuk kendaraan dinasnya.
"Saya enggak tahu, nanti saya cek," ungkap dia, di SMAN 32 Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Setahu Heru, pengadaan kendaraan dinasnya bukan Jeep, melainkan mobil listrik.
Menurut eks Wali Kota Jakarta Utara itu, pengadaan mobil listrik tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai.
"Kalau enggak salah mobil listrik, sesuai dengan Inpres Nomor 7 (Tahun 2022)," ungkap Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/03/15125461/muncul-anggaran-rp-23-miliar-untuk-beli-jeep-heru-budi-ini-penjelasan