Salin Artikel

Jawaban Pemprov DKI atas Kritik Penerbitan IMB Kawasan Tanah Merah

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Tanah Merah atau sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, pada 2021, kini menuai kritik sejumlah pihak.

Kritik bermunculan usai insiden kebakaran di depo yang merembet ke permukiman warga, hingga membuat 19 orang tewas dan 49 lainnya luka-luka. 

Muncul pertanyaan mengapa Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Anies Baswedan menerbitkan IMB di kawasan permukiman dekat terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).

Pemprov DKI Jakarta pun belakangan angkat bicara soal penerbitan IMB kawasan tersebut.

Terbitnya IMB kawasan

Anggota Fraksi PDI-P DRPD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menuturkan, awal mula penerbitan IMB kawasan itu terjadi saat masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Menurut dia, saat itu, Anies Baswedan yang masih berstatus calon gubernur menjanjikan kepemilikan lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang.

"Ketika masa kampanye Pilkada, Anies itu menjanjikan warga kepemilikan pada waktu itu kepada mereka (warga di sekitar Depo Plumpang), semacam hak kepemilikan (lahan)," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).

Janji ini, kata Jhonny, tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.

Menurut dia, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017.

Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu milik PT Pertamina.

Di satu sisi, lanjut Jhonny, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena tak bisa memberikan apa yang dijanjikan, kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Anies lantas menerbitkan IMB kawasan.

Menurut Jhonny, pemberian IMB kawasan itu merupakan hal yang sia-sia. Pasalnya, tanpa IMB kawasan tersebut, warga pun telah mendirikan bangunan sendiri.

Dipertanyakan

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebutkan, penerbitan IMB sejatinya memerlukan sejumlah syarat.

Ia lantas mempertanyakan mengapa Anies menerbitkan IMB kawasan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tersebut.

"Harusnya ada acuannya, pembuatan IMB kan ada syaratnya yang harus dipenuhi," ujar Ida melalui sambungan telepon, Senin.

"Nah, ini yang saya enggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB, apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu," lanjut politisi PDI-P itu.

Ida menekankan, Anies seharusnya saat itu mempelajari kawasan tersebut secara lebih mendalam.

Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tergolong berbahaya untuk ditinggali.

"Memang yang menerbitkan IMB-nya (Anies) saja seharusnya memang mempelajari betul lahan tersebut," ungkap Ida.

Telah diwanti-wanti Ahok

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turut mempersoalkan penerbitan IMB kawasan untuk lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang.

Menurut Prasetyo, pada 2016, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah mewanti-wanti agar penduduk Tanah Merah segera pindah.

Sebab, lahan di sana seharusnya menjadi zona aman (buffer zone) Depo Pertamina Plumpang.

Dengan demikian, lahan di sana tergolong zona berbahaya untuk ditempati.

Namun, setelah pucuk kepemimpinan DKI Jakarta berganti, IMB justru diterbitkan untuk memberikan legal standing kepada warga yang ingin mengelola lahan sebagai tempat tinggal.

"Apa yang diwanti-wanti Pak Ahok (soal warga bertempat tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang) itu kejadian (terbakar) sekarang," urai Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyebutkan lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang memang bukan untuk tempat hunian.

"Ya, kan, memang sebetulnya (lahan disekitar Depo Pertamina Plumpang) bukan di-(tempati) oleh masyarakat," tegasnya.

Alasan terbitnya IMB

Belakangan, Pemprov DKI pun menjawab.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko membeberkan alasan pihaknya menerbitkan IMB kawasan itu pada 2021.

Ia menyebutkan, penerbitan IMB kawasan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tersebut guna memenuhi kebutuhan warga yang bertempat tinggal di sekitar area tersebut.

"Untuk IMB yang pernah diberikan, itu kan sebenarnya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana (sekitar Depo Pertamina Plumpang) itu bisa terpenuhi," ujarnya kepada awak media, Selasa (7/3/2023).

Sarjoko mencontohkan sejumlah kebutuhan layanan dasar ini seperti akses terhadap jalan serta air bersih.

Dengan demikian, usai terbitnya IMB kawasan, warga yang menempati lahan PT Pertamina itu bisa mendapat akses terhadap jalan serta air bersih.

"Misalnya, air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan, mobilitas ekonomi," ucap Sarjoko.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/09565981/jawaban-pemprov-dki-atas-kritik-penerbitan-imb-kawasan-tanah-merah

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke