Pelaksana tugas Lurah Tugu Utara Sukarmin mengatakan, penertiban sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pedagang yang mengokupasi trotoar sebagai tempat berjualan.
"Siang tadi kami tertibkan PKL di depan JIC bersama unsur gabungan kelurahan dan pengurus JIC," kata Sukarmin saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Kendati demikian, Sukarmin menerangkan, penertiban belum dilakukan kepada seluruh PKL. Petugas hanya menindak sembilan PKL dengan meminta mereka kembali ke rumah.
“Sisa PKL lainnya masih berupa imbauan. Apabila kembali berjualan di sana, maka kami akan tindak tegas,” tutur dia.
Tidak hanya menyalahi aturan, dia mengungkapkan, keberadaan para PKL di sana juga dikeluhkan pengurus JIC.
"Secara aturan mereka berjualan pagi ataupun siang tidak diperbolehkan karena berjualan di atas trotoar dan di atas saluran air. Mereka kami sarankan mencari tempat berjualan lainnya yang resmi," ungkap Sukarmin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan bahwa penataan untuk mengembalikan fungsi kawasan akan kembali dilanjutkan tahun ini.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, hal tersebut merujuk Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Peran Wali Kota/Bupati dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan.
Ali mencontohkan, salah satu penataan yang dimaksud yakni mengembalikan zona hijau yang diokupasi pedagang kaki lima (PKL).
Kawasan tersebut, ungkap Ali, akan ditata dengan merelokasi PKL dan membenahi zona hijau dengan konsep penghijauan, termasuk perbaikan saluran air yang menyempit.
“Kasus di setiap wilayah tentunya bermacam-macam. Pastinya penataan kawasan ini mengembalikan kawasan ke fungsi sebelumnya dan pastinya agar kawasan ini memiliki manfaat luas bagi masyarakat,” ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/29/20104521/okupasi-trotoar-pkl-di-depan-jakarta-islamic-centre-jakut-ditertibkan