TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan siswi di angkutan kota (angkot) kawasan Kota Tangerang, ternyata seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan kota (angkot) B 09, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bergerak cepat memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing untuk mengungkap peristiwa tersebut.
"Berdasarkan laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari," kata Zain dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (6/3/2023).
Pelaku berinisial RJ alias O (42). Setelah diamankan, RJ diketahui sebagai ODGJ.
Keterangan itu juga diperkuat dengan adanya surat keterangan dokter.
"Pelaku RJ alias O ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," ujar Zain.
Ada tiga surat keterangan, pertama surat keterangan kontrol dari RSJ dr Soeharto Heerjan tertanggal 2 Februari 2023.
Kemudian surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.
Karena hal itu, pelaku dikembalikan ke keluarganya guna meneruskan kembali pengobatannya.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua), untuk dilakukan pengobatan," kata Zain.
Sebagai informasi, kasus pelecehan yang viral di media sosial instagram itu menimpa seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kota Tangerang.
Saat hendak pulang sekolah bersama teman-temannya, ia mengalami pelecehan dengan diraba bagian kaki, salah satu teman korban merekam peristiwa itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/06/14151701/pelaku-pelecehan-siswi-di-angkot-tangerang-ternyata-odgj-polisi-ada
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.