JAKARTA, KOMPAS.com - Rudolf Tobing membantah dakwaan yang menyatakan bahwa dia merencanakan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.
“Memang dari awal saya tidak pernah memikirkan untuk membunuh korban. Saya tidak pernah mempersiapkan untuk membunuh korban,” kata Rudolf kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
“Bahkan saya sudah bilang ke penyidik. Waktu korban meninggal, saya duduk, ada kali sejam,” sambung dia.
Rudolf menjelaskan bahwa dirinya bingung harus berbuat apa pascamembunuh kawannya tersebut. Dia sempat kebingungan ke mana dia mau membuang jasad Icha.
“Waktu saya mau buang mayat itu juga saya bingung. Saya mau gimana? Otak saya kebagi dua. Saya harus buang ke Kalimalang atau di pinggir jalan?” ujar dia.
Pada saat itu, Rudolf mengaku merasa takut akan ketahuan apabila membuang Icha di pinggir jalan.
Namun, dia ragu untuk membuang korban di Kalimalang karena dia menganggap korban sebagai temannya.
“Kalau buang di Kalimalang, bagaimanapun juga dia adalah teman saya. Dia harus dikubur dengan layak,” tegas dia.
Rudolf akhirnya memutuskan untuk membuang korban di kolong Tol Becakayu.
“Yang menang adalah saya buang dia di pinggir jalan, di bawah Tol Becakayu di belakang tempat parkir truk-truk,” tutur Rudolf.
Rudolf menjelaskan, teman-teman sekitarnya yang masih dalam lingkaran pertemanan dengan dia dan korban terkejut saat mendengar korban kehilangan nyawa di tangannya.
“Tapi ya faktanya, dia kehilangan nyawa di tangan saya,” papar dia.
Kepada Kompas.com, Rudolf menegaskan bahwa dirinya tidak terima didakwa merencanakan pembunuhan Icha.
“Saya bersalah, dan saya (mau) bertanggungjawab, tapi saya tidak pernah sedetikpun merencanakan pembunuhan Icha,” tegas Rudolf.
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pembunuhan tersebut dilakukannya di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, Rudolf juga diketahui memaksa Icha untuk melakukan transfer melalui m-Banking dari rekeningnya ke sebuah rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19.500.000.
Keesokan hari setelah pembunuhan terjadi, Rudolf juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya sebesar Rp 11.200.000.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Dendam tersebut memuncak saat Rudolf melihat foto korban dan S berfoto bersama H yang terunggah di Instagram.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/12/22240831/rudolf-tobing-bantah-dakwaan-pembunuhan-berencana-terhadap-icha