Salin Artikel

Perjuangan 18 Tahun Tak Sia-sia, Umat Katolik Paroki Cikarang Akhirnya Dapat Izin Bangun Gereja

BEKASI, KOMPAS.com - Perjuangan umat Katolik Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa berbuah manis.

Setelah 18 tahun berjuang, kini umat Katolik di sana bisa beribadah dengan tenang di rumah yang teduh.

Rumah ibadah itu akan dibangun di tanah seluas 7.500 meter persegi dengan harapan bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.

Romo Antonius Suhardi Antara Pr menyebutkan, perjuangan mendirikan gereja itu semakin manis lantaran izin tersebut mereka dapat tak lama setelah momen perayaan Tri Hari Suci Paskah.

"Itu (pemberian izin) momennya kebetuan rencananya di Tri Hari Suci, Jumat-Minggu tapi ternyata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggak bisa waktunya. Jadi, hari Jumat (7/4) diumumkan dan diserahkan secara resmi Selasa (11/4/2023) sore," ucap Antonius kepada Kompas.com, Rabu (13/4/2023) malam.

Antonius bercerita, selama hampir satu dasawarsa berjuang, rintangan demi rintangan telah dilewati olehnya dan juga umat Katolik lainnya.

Salah satunya rintangan yang tentunya paling besar adalah mengenai izin yang tak kunjung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Padahal, proses perizinan pembangunan rumah ibadah itu sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama di tahun 2012.

"Nah, itu. Agak lama karena memang enggak ditanggapi terus. Enggak ada tanggapan sama sekali. Kami mau bertemu, mau audiensi, itu enggak ada dari Pemkab," kata dia.

Perjuangan yang sempat terhenti selama dua tahun

Perjalanan melewati jalan terjal itu bahkan sempat terhenti di tahun 2016. Perjuangan mereka berhenti lantaran Romo Antonius harus berpindah tugas dan tugasnya pun digantikan seorang Romo yang lain.

"Sampai akhirnya di tahun 2017, saya balik lagi ke Cikarang, saya lanjut urus perizinan, saya proses lagi, saya tulis surat lagi, saya mau ketemu, tetap tidak ada tanggapan," tutur Antonius lagi.

Respon cuek dari Pemkab Bekasi itu ditanggapi kembali oleh Romo Antonius dan umat Katolik Paroki Cikarang.

Mereka bergerak untuk menyurati Ombudsman agar Pemkab Bekasi mau serius memikirkan hak umat Katolik.

Kemudian di tahun 2020, surat permintaan perizinan membangun rumah ibadah itu pelan-pelan direspon. Semua hal yang diperlukan langsung mereka urus.

"Kami buat akun perizinan secara online, karena sistemnya saat itu sudah melalui online, kami masukkan datanya, semua hal teknis kami lakukan," tutur dia.

Restu dari Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan

Baru ketika di akhir tahun 2022, tepat ketika Pj Bupati Dani Ramdan dilantik untuk yang kedua kalinya, perizinan pembangunan gereja mendapat respons yang amat serius.

Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo dilakukan secara rutin.

Hasilnya, izin mendirikan bangunan gereja kemudian keluar.

"Akhirnya, Kementerian menulis surat kepada Pemda, Pemda menulis ke Paroki, Paroki menulis ke PT Lippo, karena pembangunan di area lahan PT Lippo, jadi kalau bangun apa-apa, PT Lippo harus tahu dan menyetujui. Di titik itu, akhirnya PT Lippo bereskan semua dan setelah proses panjang akhirnya keluar izin pembangunan itu," ungkap Antonius.

Adapun proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/14/08482231/perjuangan-18-tahun-tak-sia-sia-umat-katolik-paroki-cikarang-akhirnya

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke