Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, bila masih ditemukan konvoi kendaraan bermotor saat malam takbiran, polisi bakal menghentikan acara tersebut dan memberi peringatan.
“Kita berhentikan, kita peringatkan. Arak-arakan malam takbiran apalagi yang menggunakan mobil, motor, kita tidak bolehkan,” ujar Latif, dilansir dari NTMC Polri (19/4/2023).
Perayaan malam takbiran pada dasarnya tidak dilarang bila dilakukan di masjid atau musala di sekitar tempat tinggal.
Latif pun menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan takbiran di tempat-tempat ibadah atau pawai dengan berjalan kaki
“Silakan untuk mereka bertakbir di tempatnya masing-masing. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan. Tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh,” ucap Latif.
Berbeda dengan Polda Metro Jaya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta memperbolehkan kegiatan takbir keliling dengan kendaraan bermotor.
Yang terpenting, kata Heru, warga bisa menjaga keselamatan dan tidak mengganggu ketertiban.
"Jaga keselamatan saja. Yang aman, pakai helm, jaga kesehatan, jangan mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Heru, dilansir dari TribunJakarta.com.
(Kompas.com: Dio Dananjaya/ TribunJakarta.com: Elga Hikari Putra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/20/21212061/beda-sikap-polda-metro-jaya-dan-heru-budi-soal-konvoi-saat-malam-takbiran