JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 26 orang sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta.
Penetapan 26 orang itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 285 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPD DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Untuk diketahui, agar bisa ditetapkan sebagai bakal calon anggota DPD DKI, pihak tersebut harus memiliki minimal 3.000 pendukung.
Berikut 26 nama bakal calon anggota DPD DKI:
1. Achmad Azran (4.197 pendukung)
2. Alwiyah Ahmad (3.145 pendukung)
3. Ardi Putra Baramuli (3.142 pendukung)
4. A Syamsul Zakaria (3.029 pendukung)
5. Christianto Suryowibowo (3.226 pendukung)
6. Dailama Firdaus (3.971 pendukung)
7. Darman Saidi Siahaan (3.365 pendukung)
8. Endang Widuri (3.416 pendukung)
9. Fahira Idris (7.234 pendukung)
10. Hana Hasanah Fadel (3.596 pendukung)
11. Happy Farida (3.207 pendukung)
12. Ilyas (3.041 pendukung)
13. Madani B H Madali (4.746 pendukung)
14. Mustopa (3.291 pendukung)
15. Pardi (3.194 pendukung)
16. Ramses Butar Butar (3.347 pendukung)
17. Reny Halida I M (3.540 pendukung)
18. Slamet Abadi (3.989 pendukung)
19. Syaifuddin (3.461 pendukung)
20. Syamsidar Siregar (3.719 pendukung)
21. Syarief Hidayatulloh (3.856 pendukung)
22. Syifa Awalia (3.040 pendukung)
23. Sylviana Murni (6.325 pendukung)
24. Tengku Muhamad Nurhafidz (3.060 pendukung)
25. Ulla Nuchrawaty (3.607 pendukung)
26. Zecky Andy Alatas (3.205 pendukung)
Ke-26 bakal calon anggota DPD ini telah diperkenankan untuk mendaftarkan diri di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.
Ketua KPU DKI Sunardi berujar, pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD DKI itu dimulai pada 1-15 Mei 2023.
"Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1-13 Mei 2023 mulai 08.00 WIB-16.00 WIB," tuturnya, dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/5/2023).
"Sedangkan, pada hari terakhir tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB-23.59 WIB," lanjutnya.
Sunardi berujar, pendaftaran bakal calon anggota DPD DKI bisa dilakukan oleh bakal calon atau perwakilan yang diberi kuasa dengan menyerahkan surat pendaftaran dan surat pernyataan pendaftaran.
Sementara itu, Sunardi melanjutkan, pendaftaran bakal calon anggota DPRD DKI bisa diikuti oleh parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022.
"(Saat mendaftar), (calon anggota DPRD DKI) menyerahkan dokumen fisik berupa formulir pengajuam parpol serta formulir daftar bakal calon parpol," imbuhnya.
Sunardi melanjutkan, bakal calon anggota DPRD DKI juga wajib melampirkan foto diri terbaru serta dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Menurut dia, selain secara langsung ke Kantor KPU DKI, bakal calon anggota DPD dan DPRD DKI juga wajib mengunggah syarat administrasi ke aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Hingga Senin kemarin, masih belum ada bakal calon anggota DPRD DKI yang mendaftarkan diri.
Namun, hari ini, ada satu bakal calon DPD DKI yang sudah mendaftarkan diri.
"Kemarin belum ada (yang mendaftarkan diri), hari ini baru satu yang mendaftar dari DPD DKI. Dari parpol, belum ada yang mengajukan calon (anggota DPRD DKI)," sebutnya.
Sebagai informasi, penetapan calon anggota DPRD DKI berlangsung pada 11 Oktober 2023.
Kemudian, Pemilu 2024 sekaligus pemilihan anggota DPRD DKI berlangsung pada 14 Februari 2024.
Pengucapan sumpah janji anggota DPRD DKI lantas berlangsung pada 1 Oktober 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/02/18380691/pendaftarannya-sudah-dibuka-ini-26-bakal-calon-anggota-dpd-dki-jakarta