Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin berujar, warga harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil DKI di Jalan S Parman, Jakarta Barat, saat NIK DKI-nya dinonaktifkan.
Warga tersebut harus menunjukkan surat keterangan domisili di Ibu Kota.
"Ya harus ke sini (Kantor Disdukcapil DKI), membawa persyaratan pendukung (berupa) surat keterangan dari RT/RW (domisili di Jakarta)," ujar Budi di Kantor Disdukcapil DKI, Jumat (5/5/2023).
Budi menyebutkan, setelah menerima surat keterangan berupa pernyataan bahwa warga memiliki tempat tinggal di Ibu Kota, Disdukcapil DKI akan memverifikasi langsung.
Verifikasi dilakukan dengan mengecek apakah benar yang bersangkutan masih memiliki tempat tinggal di Ibu Kota.
"Nanti kami cek ke lapangan, kalau memang benar, ya kami aktifkan (NIK DKI yang bersangkutan)," ucap dia.
Sementara itu, warga juga bisa langsung menuju kantor Disdukcapil di domisili barunya, jika ingin mengubah alamat di KTP mereka.
Dengan demikian, jika tak ingin kembali mengaktifkan NIK DKI-nya, warga tak perlu menuju Disdukcapil DKI.
"Kalau Anda mau pindah saja, ya enggak usah (ke Disdukcapil DKI)," tutur Budi.
Untuk diketahui, sebanyak 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota diusulkan untuk dinonaktifkan.
Penonaktifan rencananya dilakukan pada Maret 2024.
Jumlah 194.777 NIK DKI itu bisa bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang.
Warga bisa mengetahui apakah NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan dengan mengakses situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp layanan Disdukcapil DKI 081285277751.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/06/11353671/begini-cara-aktifkan-kembali-nik-dki-yang-sudah-dinonaktifkan