Salin Artikel

Gelar FGD Pengaturan Jam Kerja, Dishub DKI: Kami Terbuka Terima Saran

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menggelar focus group discussion (FGD) soal pengaturan jam kerja untuk menangani kemacetan di Ibu Kota pada 17 Mei 2023.

"(FGD soal pengaturan jam kerja) rencananya diadakan tanggal 17 Mei, minggu depan," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

"Kami harapkan dibahas detail saat pelaksanaan FGD penanganan kemacetan nanti," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku Dishub DKI menerima saran dari masyarakat terkait pengaturan jam kerja.

Kata Syafrin, saran dari masyarakat bisa membantu menangani permasalahan kemacetan di Ibu Kita.

"Kami juga terbuka untuk menerima saran, masukan yang sifatnya konstruktif, agar pemecahan permasalahan terkait kemacetan bisa diatasi bersama," tuturnya.

Dishub DKI, menurut dia, masih belum menentukan apakah pengaturan jam kerja itu diperuntukkan pihak swasta saja atau sekaligus untuk aparatur sipil negara (ASN).

Syafrin menyebutkan, peruntukkan jam kerja bakal dibahas saat FGD tanggal 17 Mei 2023.

"Tentu ini (peruntukkan jam kerja) yang akan didiskusikan, ada yang memberikan saran seperti apa," ucap dia.

Syafrin mengungkapkan, pihak yang akan mengikuti FGD itu adalah asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi pengelola gedung, komunitas Bike to Work, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan lainnya.

Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginginkan pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

Rencana jam kerja yang dibagi dua ini lantas menimbulkan respons beragam dari warga Ibu Kota.

Ajeng (25), karyawati yang bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, berpendapat strategi pengaturan jam kerja tersebut tidak berpengaruh untuk mengurangi beban kemacetan di Jakarta.

Menurut dia, penumpukan kendaraan di jalan akan tetap terjadi, sekali pun jam kerja dibagi menjadi dua sesi.

Ia menilai, utama pada masalah kemacetan adalah transportasi umum yang masih kurang memadai.

Hal itu ia buktikan ketika berangkat kerja menggunakan moda transportasi umum.

Menurut Ajeng, bus Transjakarta kerap telat tiba di halte. Akibatnya, ia pun beberapa kali terlambat bekerja.

"Karena (bus Transjakarta terjebak) kemacetan, menurut saya itu dari transportasi umum yang kurang memadai, makanya banyak yang pakai kendaraan pribadi, termasuk saya (pada akhirnya)," jelas dia, Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan, jika moda transportasi umum dapat dimaksimalkan, masalah kemacetan akan terurai perlahan.

"Ya mungkin dibenahi ya salah satunya dari segi jadwal, hal itu supaya tidak terjadi delay," kata dia.

"Jadi menurutku bukan soal perubahan jam kerja, tapi transportasi umum juga harus mendukung, supaya mengurangi macet," kata dia.

Senada dengan Ajeng, warga Jakarta bernama Adam (26) juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Adam, kemacetan tetap terjadi dan hanya akan bergeser waktunya saja.

Adam mengatakan, seharusnya pihak terkait mengatur penggunaan kendaraan pribadi yang ada di Jakarta agar masyarakat beralih naik kendaraan umum saat berangkat kerja.

"Harusnya yang diatur itu penggunaan kendaraan pribadi, bukan penerapan waktu kerja," terang dia.

Demikian juga dengan Arvin (30). Dia tidak setuju dengan penerapan pembagian waktu kerja yang digadang dapat mengurangi kemacetan.

"Mungkin bisa mengurangi kemacetan sedikit, tapi menurut saya mungkin tidak terlalu berpengaruh," ujar Arvin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/16083661/gelar-fgd-pengaturan-jam-kerja-dishub-dki-kami-terbuka-terima-saran

Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke