JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa anak kasus penganiayaan D (17), AG (15), dikenal sebagai sosok yang baik hati di mata sang ibunda.
IVT (59) mengungkap, anak bungsunya tumbuh sebagai manusia yang luar biasa. AG dianugerahi dengan sederet keterampilan yang belum tentu dimiliki banyak orang.
"Dari kecil sampai duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), dia tumbuh sebagai gadis yang luar biasa. Maksudnya dia menjadi sosok yang baik, dia senang menyanyi dan pandai menari juga," ujar IVT dalam wawancara khusus bersama Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Sosok supel juga melekat di dalam jati diri AG. Dia tak pernah ragu untuk berpartisipasi di berbagai acara rumah ibadahnya.
Panggung sandiwara disebut menjadi acara favorit yang paling sering diikuti.
Menurut IVT, dia hampir tak pernah absen ketika pihak rumah ibadahnya menggelar pentas seni.
Tidak berhenti sampai di sana, AG juga dikenal sebagai anak yang cukup mahir memainkan piano.
Dia diketahui belajar secara otodidak dan mampu mengembangkan kemampuannya seiring bertambahnya pengalaman.
"Dia pintar main piano, jadi memang anak ini belajarnya otodidak gitu. Misalnya saya kasih lagu apa, dia nyari chord-chordnya, lalu dia mainin. Kalau ketinggian nadanya, dia juga bisa tahu. Ada rasa kebanggaanlah dari saya," tutur sang ibunda.
Berkaca dari hal itu, IVT tak ragu untuk memberikan kepercayaan kepada sang anak dalam menghadapi kasus penganiayaan yang menyeret AG.
Sang ibunda menilai, anak kebanggaannya tidak pernah melakukan hal keji layaknya yang dituduhkan banyak pihak.
"Seyakin apa? Mungkin seyakin orangtua kepada anak. Saya percaya anak saya nggak melakukan seperti itu (penganiayaan). Saya yakin, saya percaya dia, selama ini hidupnya baik di rumah," tegas IVT.
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/12/16104291/ibunda-ungkap-keseharian-ag-senang-menyanyi-pandai-menari