JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus gratifikasi dan pencucian uang dilakukan oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Pantauan Kompas.com, Mario Dandy tampak berjalan digiring oleh dua orang penyidik Polda Metro Jaya ke ruang pemeriksaan.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan oleh Mario saat berjalan ke ruang pemeriksaan.
Dia hanya mengaku tak mengetahui soal perkara gratifikasi atau pencucian oleh sang ayah.
"Saya enggak tahu apa-apa, mas. Saya kan enggak pegang HP," ujar Mario kepada wartawan, Senin.
Kini, Mario sudah masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mario Dandy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Ali mengatakan, Mario diperiksa tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya.
Sebab, yang bersangkutan diketahui tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) karena kasus penganiayaan.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Mario Dandy Satriyo,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain itu, pada waktu yang sama tim penyidik juga memanggil empat orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
“(Pemeriksaan empat orang saksi) Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU.
Adapun perkara rasuah Rafael terungkap setelah video yang merekam tindakan sadis Mario menganiaya anak pengurus GP Ansor, D, viral di media sosial.
Publik pun mengulik latar belakang Mario dan mendapati ayahnya merupakan pejabat pada Ditjen Pajak.
Ketika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo diperiksa, kekayaannya dinilai tidak wajar.
Rafael Alun Trisambodo pun dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi LHKPN. Beberapa waktu kemudian, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/22/11562701/mario-dandy-jalani-pemeriksaan-kasus-gratifikasi-dan-tppu-ayahnya-rafael