Salin Artikel

Buka Lapak Lempar Gelang, Pria Ini Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam Cipondoh

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang petugas keamanan berinisial BRG (26) melancarkan aksinya sebagai pengedar uang palsu di Pasar Malam Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku mengedarkan uang palsu itu dengan membuka lapak permainan lempar gelang di kawasan pasar malam tersebut pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

"Pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/5/2023).

Korbannya diminta membayar sejumlah uang untuk mengikuti permainan lempar gelang.

Jika berhasil melempar gelang tepat sasaran, maka korban dibayar dengan uang palsu oleh pelaku.

"Pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto," kata Zain.

Akhirnya, korban bersama warga lain langsung mengamankan pelaku dan melapor ke polisi. Polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu senilai Rp 1,4 juta disaku pelaku," kata Zain.

Polisi kemudian menginterogasi pelaku. Dari keterangannya, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu lain di rumah kontrakannya.

"Dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8,9 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang," ungkap Zain.

Sehingga, total uang palsu yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku Rp 10,3 juta.

"Semuanya dalam pecahan seratus ribu rupiah," kata Zain.

Kepada polisi, BRG mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online.

"Setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket," ujar Zain.

Pelaku mengaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu, BRG membayar Rp 3,5 juta melalui transfer.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Zain pun mengingatkan kepada masyarakat terutama pedagang untuk lebih waspada dengan adanya modus peredaran uang palsu.

"Harus selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tutur Zain.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/23/10243401/buka-lapak-lempar-gelang-pria-ini-edarkan-uang-palsu-di-pasar-malam

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke