JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima berkas aduan yang dilayangkan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim tunggal saat memimpin sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17), Kamis (25/5/2023).
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan memeriksa secara saksama perihal laporan tersebut.
"Tentu kami akan periksa dulu laporannya," ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis.
Bila nantinya ditemukan alasan kuat, lanjut Miko, KY bakal memproses laporan tersebut.
"Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ungkap dia.
Dua hakim yang dilaporkan oleh Koalisi AG-AP adalah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari.
Koalisi AG-AP menilai, kedua hakim telah melanggar kode etik ketika memimpin sidang AG.
Salah satu hal yang dinilai melanggar adalah perihal ketidakberimbangan dalam memberikan waktu untuk pihak AG menyiapkan saksi-saksi.
"Ketika sidang di PN Jakarta Selatan, hakim hanya memberikan waktu bagi pihak terdakwa anak selama 2,5 jam untuk mempersiapkan saksi (18.30-21.00 WIB)," ujar perwakilan Koalisi AG-AP, Aisyah Assyifa, di KY.
"Sementara jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu hampir selama dua hari untuk menghadirkan saksi," lanjut dia.
Tidak hanya itu, hakim juga disebut enggan memutarkan rekaman CCTV di ruang sidang.
Padahal, rekaman yang diputar disinyalir bisa mengubah alur jalannya sidang.
"Hakim menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang. Padahal video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," beber Aisyah.
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/17441911/soal-laporan-terhadap-hakim-pn-jaksel-dan-pt-dki-ky-bakal-periksa-dahulu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.