Sukma tadinya berniat untuk melerai tawuran antara kelompok remaja yang menamai diri geng Union Kampung Delima dan geng Urak.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (16/5/2023) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.
Saat tawuran pecah, korban keluar dari rumahnya dan mencoba melerai kedua kelompok remaja yang tengah membabi buta tersebut.
Tanpa diduga, korban malah diserang oleh pelaku berinisial BDS (18).
“Korban mengalami luka di tangan kiri akibat disabet golok," ujar Sukadi.
Saat korban ditangani warga, kedua kelompok pemuda itu melarikan diri.
Terkini, Polsek Bekasi Timur sudah menahan 10 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka penyerangan terhadap Sukma.
10 orang tersebut berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Diancam dengan pidana penjara 12 tahun. Barang bukti yang ikut disita antara lain ada stik golf, pedang, golok, dan ponsel," jelas Sukadi.
(Penulis : Joy Andre/ Editor : Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/22360241/miris-lansia-yang-coba-lerai-tawuran-pemuda-di-bekasi-malah-dibacok-dan