JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, tak kuasa menahan kekesalannya saat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menjenguk anaknya di rumah sakit.
Hal ini disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan D atas terdakwa bernama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mulanya penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, bertanya kepada Jonathan apakah ayah terdakwa pernah jenguk atau tidak.
"Apakah ayah Mario pernah menjenguk juga?" tanya Nahot.
Kemudian Jo, sapaan akrab Jonathan, langsung menjawab pertanyaan dengan tegas sesuai fakta di lapangan.
"Iya. Ayah Mario, ibunya, dan kuasa hukum," tutur Jo.
Setelah itu, Nahot bertanya perihal tujuan keluarga Mario saat menjenguk D.
"Pas ayahnya hadir bertiga dengan istri serta pengacara lama, ada yang dibahas?" tanya Nahot.
"Pas lihat dia (Rafael), saya langsung asam lambung. Makanya yang nemuin teman-teman saya. Mereka terus jelasin ke keluarga Mario untuk ikut jalur hukum. Terus saya memilih pergi ke ruang tunggu saat itu, yang nemuin beberapa teman saya saja intinya," jawab Jo.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/13/16234351/ayah-d-tak-sanggup-temui-rafael-alun-yang-menjenguk-ke-rs-saya-asam