Salin Artikel

Kesaksian Satpam Perumahan Soal Penganiayaan D: Mario Membentak, 3 Kali Ganti Baju, dan Masuk Tanpa Izin

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), kembali digelar pada Kamis (14/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebanyak lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Mereka merupakan petugas sekuriti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan, yakni di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun sidang sebelumnya, JPU menghadirkan empat orang saksi, yaitu ayah D, Jonathan Latumahina; teman D, berinisial R; serta orangtua R, Rudi Setiawan dan Natalia Puspita Sari.

Di hadapan majelis hakim, sekuriti yang dihadirkan hari ini menjelaskan peristiwa yang terjadi di TKP saat penganiayaan terjadi, salah satunya sikap Mario yang membentak satpam.

Adapun Mario diketahui menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Bentak petugas

Petugas keamanan Kompleks Green Permata, Abdul Rosyid, berujar Mario Dandy sempat membentak setelah ia menganiaya korban D.

Di depan majelis hakim, Abdul mengatakan sempat bertanya kepada Mario apa yang ia lakukan kepada D. Namun, Abdul mengaku ia justru dibentak oleh Mario.

Saat itu, kata Abdul, Mario mengatakan sedang memberi hukuman kepada D serta memukul perutnya hingga menyebakan tubuhnya tersungkur.

"Coba, bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin," ujar Abdul menirukan omongan Mario saat itu.

Abdul bahkan mengatakan kalau gestur Mario layaknya orang marah. Terdakwa bahkan tampak mondar-mandir dan berkeringat seperti layaknya seseorang yang selesai berolahraga.

"Dia bentak saya, ya akhirnya saya bentak lagi," ucap Abdul.

Tiga kali ganti pakaian

Abdul mengatakan Mario beberapa kali mengganti pakaiannya saat peristiwa penganiayaan D. Hal itu ia sebutkan saat JPU menanyakan pakaian yang Mario kenakan saat peristiwa terjadi.

"Mario pakai sweater abu-abu, celana jins, sepatu gede kayak sepatu gunung, gitu. Saya cuma tahu sepatunya gede warna hitam. Kalau Shane kemeja biru lengan pendek, celana jins juga kayaknya," jawab Rosyid.

Setelah menjawab pertanyaan itu, JPU kemudian maju ke hadapan Majelis Hakim PN Jkarta Selatan untuk menunjukkan barang bukti yang terdiri dari beberapa helai pakaian.

Rosyid yang ikut melihat barang bukti kemudian memberi pernyataan tegas bahwa Mario mengganti pakaian sebanyak tiga kali.

"Waktu pertama saya lihat dia pakai sweter, di tengah kejadian dia pakai kaus abu-abu, pas mau dibawa ke polsek di mobil kayaknya dia pakai kemeja hitam," imbuh dia.

Bohongi satpam kompleks

Abdul mengatakan Mario sempat membohonginya selepas melakukan penganiayaan. Saat itu, Mario disebut enggan menyerahkan kartu identitas meski telah membuat gaduh lingkungan kompleks.

Abdul bercerita, Mario saat itu mengaku tengah memberi hukuman kepada D karena keluarganya telah dilecehkan. Keluarga yang dimaksud oleh Mario adalah sang mantan pacar, AG (15).

Abdul yang merasa dibohongi akhirnya meminta identitas terdakwa. Namun, Mario enggan memberikan kartu identitasnya. Ia terus berkilah dengan berbagai macam alasan.

"'Ya sudah tapi SIM saja ya', kata Mario (waktu diminta identitas)," cerita Rosyid sambil menirukan percakapan saat itu.

"Enggak apa-apa saya tunjukin, tapi bapak foto saja, jangan dipegang SIM-nya ya," tutur Rosyid sambil menirukan ucapan Mario.

Masuk tanpa izin

Menurut Abdul, Mario masuk tanpa izin ketika mendatangi Kompleks Green Permata pada hari kejadian.

Abdul menjelaskan prosedur standar operasional atau standard operating procedure (SPO) yang berlaku bagi setiap tamu yang memasuki area kompleks.

"Itu SOP-nya, tapi pada malam hari itu di gerbang masuknya itu, ada enggak izin masuknya sehingga diketahui jam berapa masuknya, ada enggak?" tanya hakim.

Sebagai komandan regu (danru) yang membawahi enam sekuriti, Rosyid mengakui sedang ada pergantian shift petugas saat Jeep Rubicon milik Mario masuk ke area kompleks.

Akibatnya, petugas tidak menjalankan SOP, mereka tidak meminta kartu identitas Mario. Selain itu, Rosyid mengaku tak melihat Rubicon yang dikendarai Mario memasuki kompleks.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya D karena marah setelah mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.

Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG. Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/15/16421721/kesaksian-satpam-perumahan-soal-penganiayaan-d-mario-membentak-3-kali

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke