Ucapan Turyono terhenti sejenak saat menceritakan pertama kali dia mendengar kabar bahwa adiknya menjadi korban pembunuhan.
"Karena itu adik kandung saya, yang saya sayangi, mendapatkan kabar tidak sesuai dengan...," kata Turyono kemudian menangis saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Selama tiga tahun, Turyono menantikan kabar adiknya yang hilang. Namun, kabar yang diterima tidak sesuai yang diharapkan.
Turyono menyebut Ecky begitu sadis dan kejam membunuh adik kesayangannya. Ia meminta Ecky dihukum seberat-beratnya.
"Saya tidak menyangka adik saya berakhir seperti ini, perbuatan yang kejam, sadis sekali, saya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya," ucap dia.
Turyono kemudian menangis sesenggukan. Namun, dia tetap berusaha memberikan keterangan. Dia tidak menerima adiknya diperlakukan dengan sadir.
"Saya tidak terima adik saya diginiin, Pak. Ya Allah..., kenapa nasibmu seperti ini. Saya enggak terima adik saya diginiin," ujar Turyono sambil menangis tersedu-sedu.
Karena Turyono terus menangis, majelis hakim memintanya untuk tenang agar bisa memberikan keterangan dengan jelas.
Turyono lalu diminta keluar ruang sidang untuk menenangkan diri. Setelah itu, saksi kedua, yakni sepupu Angela, memberikan keterangan.
Sebelum ditangkap, Ecky dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak 23 Desember 2022.
Saat menelusuri keberadaan Ecky, polisi menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran.
Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih, yang dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadaikan sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Ecky pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Pada sidang perdana, Senin (12/6/2023), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela.
Ecky didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban dan menyimpannya dalam kontainer.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/19/15411631/menangis-di-persidangan-kakak-angela-korban-mutilasi-saya-tak-sangka-dia