Momen itu terjadi saat Mario selesai menjalani sidang kasus penganiayaan D dengan agenda pemeriksaan saksi Anastasya Pretya Amanda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Saat itu, Mario keluar dari ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji. Ia keluar dari pintu kiri ruang sidang.
Awak media sudah menunggu di depan pintu saat Mario akan keluar. Ketika berdiri tepat di depan awak media, Mario langsung menundukkan kepala.
Mario tidak menunjukkan gestur apa pun saat ditanya soal status tersangka kasus pencabulan AG. Dia juga tak menyampaikan sepatah kata pun.
Sesaat kemudian, Mario memakai rompi merah bertuliskan "Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan". Dia berjalan di selasar dengan kondisi tangan terborgol.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka.
Mario disangkakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/04/13433511/ditanya-soal-status-tersangka-pencabulan-ag-mario-dandy-hanya-diam