JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua kali dipenjara, OF (23) tak kapok mencuri sepeda motor.
Ia kembali beraksi di Pasar Pagi Asemka, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (2/7/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebut, OF merupakan residivis dengan kasus yang sama.
OF sebelumnya pernah dipenjara dua kali karena mencuri motor.
"Pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya satu bulan 15 lima belas hari penjara," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).
Putra menyebut, setelah satu kali dipenjara, pelaku lagi-lagi nekat mencuri motor.
Setelah ditangkap kedua kalinya, OF dipenjara selama satu tahun delapan bulan.
"Tidak kapok, kali ini pelaku OF bersama komplotannya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara," jelas dia.
OF bersama empat pelaku lain yakni AB, H, T, dan AI mulai beraksi saat dini hari hingga pagi, dan dilanjutkan ketika petang.
Para pelaku, lanjut Putra, merupakan komplotan yang berasal dari Jebung, Lampung.
Usai menggondol sepeda motor milik korban di Pasar Pagi Asemka, OF akhirnya diringkus polisi. Sedangkan empat pelaku lain masih dicari keberadaannya.
"Kaki pelaku OF terpaksa dilumpuhkan polisi, karena berusaha melawan saat proses pencarian motor hasil curian kelompok mereka," papar Putra.
Ia melanjutkan, komplotan curanmor asal Lampung ini tinggal di Jelambar sejak Januari 2023.
Mereka kerap melancarkan aksinya di hari Minggu, saat dini hari hingga pagi dan dilanjutkan ketika petang.
Dalam satu hari saja, para pelaku bisa mencuri lima unit sepeda motor sekaligus.
Setelah berhasil menggondol sepeda motor korban, pelaku mengumpulkan barang curiannya di area parkir Rumah Sakit Atmajaya, Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Motor yang berhasil dicuri dikumpulkan satu persatu di parkiran rumah sakit, kemudian setelah terkumpul banyak lalu diserahkan ke penadah berinisial H," ungkap Putra.
Dari tangan OF, polisi menyita barang bukti yakni empat unit sepeda motor curian jenis Honda, satu buah kunci letter T, dan satu buah magnet pembuka tutup kontak.
Atas perbuatannya, OF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/04/14391351/tak-kapok-dua-kali-dibui-pemuda-ini-kembali-curi-motor-warga-di-jakarta