Salin Artikel

Fakta Kondisi D Usai Dianiaya Mario Dandy: Luka-luka, Infeksi Bakteri, hingga Tingkat Kesadaran Rendah

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter umum dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, dr Aisyah Anofi, mengungkap fakta berkait kondisi D (17) saat yang bersangkutan pertama kali dibawa ke RS usai dianiaya Mario Dandy Satriyo (20).

Hal itu disampaikan Aisyah saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang penganiayaan D dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Aisyah mengatakan, dia sedang bekerja sebagai dokter jaga di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Medika Permata Hijau pada saat penganiayaan terjadi, 20 Februari 2023 malam.

Ketika sedang memeriksa sejumlah pasien di ruang IGD, tiba-tiba ada seseorang yang mengaku sebagai orangtua teman korban, yang membawa D dengan kondisi tak sadarkan diri.

"Korban datang tidak sadarkan diri, korban dalam keadaan sakit berat, korban datang dibawa oleh orang. Beliau mengatakan teman orang tua korban, tapi tidak menyebut namanya," kata Aisyah di ruang sidang.

Penuh luka lecet

Aisyah mengungkapkan dirinya langsung melakukan pemeriksaan dengan mengecek luka di bagian luar.

Ia menyatakan D menderita luka lecet hingga robek pada area wajah.

Aisyah kali pertama menemukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan dengan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm.

Kemudian, terdapat luka lecet pada pelipis bawah sebelah kanan berukuran 6 cm x 5 cm hingga luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm.

"Ada juga luka robek pada bibir bagian bawah sisi dalam ukuran 2 cm," tegas Aisyah.

Infeksi bakteri dalam darah

Karena seluruh luka yang diderita D berada di area wajah dan kepala, Aisyah kemudian melakukan penilaian dengan menggunakan glasgow coma scale (GCS).

GCS digunakan karena D diduga mengalami cedera di bagian kepala, berdasarkan dari luka yang ada ditubuhnya.

"Untuk pemeriksaan di IGD, pertama kali kami menilai kondisi pasien dalam skala GCS. Saat itu, GCS korban berada di angka 10, dimana normalnya di angka 15," tutur dia.

Melihat angka GCS yang di bawah normal, ia memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium yang kemudian dilanjutkan dengan CT scan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Aisyah menemukan adanya infeksi bakteri di dalam darah D.

"Dari hasil laboratorium ditemukan bacterial infection atau infeksi bakteri pada darah korban. Kemudian pada CT scan hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak ataupun pendarahan di dalam otak atau tidak ditemukan keretakan, kami menyebutnya patah tulang di tengkorak," ungkap Aisyah.

"Hanya saja, ditemukan kelainan pada bekuan darah di bagian bibir dan tampak penebalan dinding pada sinus," tambah dia.

Penurunan kesadaran

Aisyah mengungkapkan tingkat kesadaran seseorang bisa diukur melalui skala GCS.

Khusus kasus D, korban penganiayaan Mario Dandy itu terus mengalami penurunan kesadaran yang berimbas pada turunnya angka dalam GCS.

Aisyah menyebut skala GCS D turun sampai ke angka 7 saat tiga hari dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"Pasien dirujuk 22 Februari 2023 (ke RS Mayapada). Sebenarnya selama perawatan di RS Medika Permata Hijau kami berharap kondisi pasien terus membaik dengan pengobatan, akan tetapi di hari ketiga kondisi pasien makin memburuk dan dokter spesialis merujuk ke rumah sakit yang ada MRI-nya, kebetulan di RS kami tak ada MRI," ujar dia.

Kejang-kejang

Selama periode perawatan, Aisyah mengaku D mengalami kekacauan motorik.

Menurutnya, kekacauan motorik yang dialami D adalah gerakan tubuh abnormal yang ditunjukkan oleh korban selama perawatan.

"Kekacauan motorik ini maksud saudara apa, maksud saudara apakah ada luka gerak yang tidak terkendali? Kekacauan motorik?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Kekacauan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dikendalikan, kita bisa mengendalikan gerakan tapi beliau tidak bisa," jawab Aisyah.

"Yang saudara lihat kondisi anak ini gimana? Kekacauan motoriknya seperti apa?" tanya hakim.

"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kita tidak berikan panggilan banyak tidur matanya," timpal Aisyah.

Hakim lalu mempertegas lagi soal kekacauan motorik yang dialami korban, apakah kekacauan motorik yang dimaksud itu kejang-kejang.

"Ini kan ada siklus tidur-bangun terganggu, ada enggak yang setelah itu ada durasi tertentu, bahasa umumnya kejang, durasi tertentu kejang lagi, itu bagian kekacauan motorik? Itu dialami anak ini? Sampai anak ini dipindah ke RS lain?" tanya hakim.

"Benar Yang Mulia," tegas Aisyah.

Mario aniaya D

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/10022601/fakta-kondisi-d-usai-dianiaya-mario-dandy-luka-luka-infeksi-bakteri

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke