DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok masih menunggu penyebab kematian AR (51), salah satu tahanannya yang dianiaya hingga tewas, di ruang tahanan, pada Minggu (9/7/2023).
AR diketahui berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sementara itu, tersangka penganiayaan adalah delapan tahanan rekan satu sel AR.
"Kalau penyebab kematian (AR) masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri," ungkap Wakil Kasatreskrim AKP Nirwan Pohan, di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Sementara ini, berdasar pemeriksaan sementara, AR mengalami luka di bagian pantat, punggung, dan dadanya.
Ia mengungkapkan, luka di bagian pantat AR disebabkan oleh pukulan pipa.
Menurut Nirwan, pipa itu didapat dari pipa air yang berada di sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Salah satu tahanan dari delapan tahanan yang menganiaya AR mematahkan pipa air di ruang tahanan tersebut.
"Untuk pemukulan dari pantat itu pakai pipa. Dia motong sendiri dari pipa, pipa keran air yang memang ada di sel," urai Nirwan.
Sementara itu, luka di bagian dada dan punggung AR disebabkan pukulan tangan kosong.
Nirwan mengungkapkan, AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.
Di satu sisi, penyebab kematian AR masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"(Luka) yang fatal di pantat, dada. Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu bermula saat AR dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023).
Kemudian, rekan-rekan satu selnya bertanya AR terjerat kasus apa.
Kepada rekan-rekan satu selnya, AR mengaku ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Nirwan melanjutkan, usai mengetahui AR terjerat kasus pencabulan, korban langsung dianiaya delapan tahanan di sel tersebut.
Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," tutur Nirwan.
"Dokter menyatakan (AR) meninggal dunia. (AR) langsung dibawa ke (RS Polri) Kramatjati untuk dilakukan otopsi," lanjut dia.
Kedelapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/10/15570751/polres-depok-tunggu-hasil-otopsi-jenazah-ayah-pelaku-pencabulan-yang