TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pemalsuan surat pada Minggu (16/7/2023).
Mereka adalah mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni berinisial AM dan oknum pegawainya yang berinisial AS.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, AM dan AS telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah tahan di Rutan Sat Tahti Polres," kata Zain dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Zain mengatakan, AM dan AS telah memalsukan beberapa dokumen, di antaranya surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa maupun beberapa surat lainnya.
"Pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni," ucap Zain.
Atas perbuatannya, AM dan AS dikenakan Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan warga yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi atau balik nama surat PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.
Setelah dicek oleh sekretaris desa, lanjut Zain, dokumen tersebut ternyata palsu karena tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini.
"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas. Nanti kamk infokan lebih lanjut," imbuh Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/17/20164251/mantan-kepala-desa-di-tangerang-ditangkap-polisi-atas-kasus-pemalsuan