Untuk diketahui, rumah reyot yang penuh puing dan tanpa listrik ini beralamat di Jalan Mayangsari III, Blok E-13, RT 014/RW 015, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Putri yang merupakan anak tunggal, diduga depresi usai kedua orangtuanya meninggal dunia beberapa tahun lalu.
"Nama Dyah Aristi Kusuma Putri diklasifikasikan sebagai ODGJ terlantar," kata Kepala Sudinsos Jakarta Utara Rizqon Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/7/2023).
Rizqon menyampaikan, pihaknya telah menyambangi rumah reyot yang dihuni Putri pada Kamis (20/7/2023).
Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dari Kepala Satuan Pelayanan Sosial Kecamatan Koja, Anjar, tentang adanya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan kategori ODGJ telantar.
Sesampainya di sana, petugas bertemu dengan Ramlah Harahap (74), eks ketua RT setempat sekaligus orang yang sudah dianggap sebagai ibu oleh Putri.
"Memang benar bahwa adanya ODGJ tersebut dan tinggal di alamat tersebut, sudah lama, lalu diurus oleh salah satu warga," ucap Rizqon.
Berdasarkan laporan yang diterima Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Putri akhir-akhir ini sering mengamuk dan meresahkan masyarakat.
"Petugas memberikan bantuan pelayanan berupa pendampingan untuk merujuk PPKS tersebut ke RSKD Duren Sawit dan Panti Sosial Provinsi DKI Jakarta," ujar Rizqon.
Namun, kata Rizqon, menurut keterangan Ramlah Harahap, saat ini warga setempat menolak bantuan pelayanan sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Utara.
"Dikarenakan PPKS tersebut sudah dibantu oleh pihak Lembaga Masyarakat," imbuh Rizqon.
Kepada Kompas.com, Rizqon juga memperlihatkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani Ramlah dan Anjar.
Surat tersebut berisi tentang Putri yang belum memerlukan bantuan pelayanan sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Utara.
"Karena menganggap ada bantuan lainnya dari lembaga masyarakat yang dapat bertanggung jawab dengan perhatian dari warga masyarakat," bunyi surat pernyataan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/25/17301181/putri-perempuan-sebatangkara-di-rumah-reyot-jakut-masuk-klasifikasi-odgj