Salin Artikel

Efek Instan Revolusi Ujian SIM C, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen dan Minim Pungli

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurikulum ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C terbaru diterapkan secara serentak di semua Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda seluruh Indonesia, Senin (7/9/2023).

Kini, proses ujian sudah dipermudah melalui beberapa tahapan simplifikasi, di mana pola angka 8 dan zig-zag dihapus dan diganti dengan pola berbentuk S.

Hal ini merupakan jawaban dari Korlantas Polri dari masyarakat yang mengeluhkan sulitnya ujian praktik SIM C lama.

Ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S dinilai akan lebih memudahkan masyarakat.

Kasubnit 2 Regident Sat Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Devi Sumardiono mengatakan, perubahan lintasan dari angka 8 menjadi huruf S itu meningkatkan kelulusan dalam ujian pembuatan SIM.

"Persentase kelulusan sekitar 90 persen. Bagi untuk yang lansia umur 40 dan 50 saya rasa langsung bisa mengikuti tes dengan mudah," ujar Devi saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Senin.

Devi mengatakan, kecil kemungkinan masyarakat gagal dalam ujian praktik untuk mendapatkan SIM C.

Selain karena trek perlintasan yang sudah diubah menjadi lebih mudah, masyarakat juga dapat berlatih sebelum ujian praktik. Pelatihan itu pun tidak dipungut biaya.

"Di sini kami punya inovasi pelayanan, yakni setiap hari Minggu mengadakan latihan ujian praktek jam 09.00 sampai 12.00 siang," ucap Devi.

Bagi masyarakat yang gagal masih tetap mendapatkan kesempatan dua kali uji praktik, yang bakal diselenggarakan pekan berikutnya.

"Untuk sementara bagi warga ya memudahkan. Antusias masyarakat sudah sangat membantu. Kalau gagal, bisa kembali satu minggu setelahnya," kata Devi.

Adapun untuk pendaftaran pembuatan SIM C, dimulai dari pendaftaran daring melalui aplikasi digital Korlantas Polri, kemudian melengkapi surat lolos kesehatan maupun psikologi.

"Selanjutnya ke loket pendaftaran, didaftar ulang, diverifikasi, diambil foto dan sidik jari, setelah itu mengikuti ujian teori tertulis, kalau dinyatakan lulus baru mengikuti ujian praktek," tuturnya.

Pembayaran nontunai

Adapun terkait biaya SIM masih sama sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya pembuatan SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Kendati demikian, ada perubahan metode pembayaran dalam pembuatan SIM, yang kini tidak bisa dilakukan secara tunai.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pembayaran SIM di setiap Satpas, kini harus melalui transfer bank.

Firman menambahkan, apabila terjadi pembayaran secara tunai, bisa dipastikan hal tersebut akan masuk ke kantong pribadi petugas bukan masuk ke kantong kas negara.

“Jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi,” kata Firman

Maka dari itu, Firman meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan upaya-upaya percaloan di lingkungan pembuatan SIM.

Pasalnya, semua hal dalam pembuatan SIM mudah untuk dipelajari. “Jangan ada yang mau lulus dengan membayar tapi mau lulus perbanyaklah latihan baik teori maupun praktek ya,” ucap Firman.

(Penulis: Firda Janati, Aprida Mega Nanda | Editor: Ihsanuddin, Agung Kurniawan)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/08/23482481/efek-instan-revolusi-ujian-sim-c-tingkat-kelulusan-capai-90-persen-dan

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke