JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku penipuan dengan modus dari dating apps, yang menyerupai serial Netflix "Tinder Swindler", diidentifikasi sementara berada di luar negeri.
"Sementara ini (pelaku) kami identifikasi ada di luar negeri," ucap Ade Safri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
Namun, ia belum membeberkan lebih jelas apakah pelaku berstatus warga negara asing atau warga asal Indonesia.
Saat ini, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini berdasarkan laporan dari korban yang sudah masuk.
"Nanti kami sampaikan lagi. Kami masih di tahap penyelidikan, untuk melihat apakah ada perbuatan pidana dalam laporan," ucap dia.
Temuan sementara polisi, pelaku diduga berkenalan dengan para korbannya melalui aplikasi dating.
Lama kelamaan pelaku merayu dan mengimingi korban hingga menjalin hubungan dekat.
Ade menambahkan, pelaku langsung membujuk agar korban mengeluarkan uang sehingga korban tertipu.
"Iming-iming, rayuan, mengelabui korban untuk serahkan sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan sebagainya, ketika nanti bersama (hubungan) segala macamnya begitu," ucap dia.
Mirip Tinder Swindler di Netflix
Berdasarkan penelusuran tim Kompas.com, wanita yang menjadi korban kasus penipuan ini berjumlah 27 orang.
Sekilas, kisah para korban mirip dengan kisah di film dokumenter Netflix yang booming pada Februari 2023, The Tinder Swindler.
Pelaku menjerat para wanita Indonesia yang hendak serius membangun masa depan.
Korban tak hanya merugi perasaan, tetapi juga miliaran rupiah apabila ditotal.
“Per hari ini, jumlah korban yang sudah terhimpun itu ada 27 orang,” ujar salah seorang korban berinisial TY kepada Kompas.com, Rabu (19/7/2023).
TY menambahkan, dari para korban yang sudah terhimpun, total kerugian yang tercatat lebih dari Rp 3 miliar.
"Karena ada satu orang korban yang tertipunya itu hampir Rp 1 miliar. Dari saya sendiri itu lebih dari Rp 300 juta,” ujar TY.
Mereka memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2023).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4163/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Namun, bagi para korban, peristiwa ini jauh lebih penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia, terutama para wanita yang hendak membangun hubungan melalui dating apps agar tidak ada korban lagi di kemudian hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/22/16363961/polisi-sebut-pelaku-kasus-tinder-swindler-indonesia-berada-di-luar-negeri