Korban berinisial AGR (14) terluka usai dipukuli dan dibacok para pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra mengungkapkan, pelaku berinisial MR (15), M (15), F (15), dan D (15), sedangkan dua pelaku lain belum diketahui identitasnya.
Penganiayaan itu dilatarbelakangi saling ejek di media sosial.
"Salah satu pelaku yang bernisial F memberitahukan kalau dia mau ribut sama kelompok korban ini," ungkap Alex saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Alex berujar, para pelaku merupakan alumni SD Aljihat. Sementara itu, korban bersekolah di SMP 129 Papanggo.
Melalui media sosial, kelompok pelaku dan korban sepakat bertemu di Waduk Cincin, Papanggo, untuk tawuran.
Korban dan temannya, ASA (13), kemudian diajak bertemu oleh SR (13) ke depan sekolah Bent Three School.
"Janjian lewat medsos di suatu tempat, ketemulah dengan korban yang saat itu ada di lokasi," ujar Alex.
Korban dibacok dua kali di punggung
Alex menyampaikan, saat bertemu para pelaku, korban dibacok menggunakan celurit di punggung.
"MR membacokkan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali," jelas dia.
Pelaku M, F, dan D memukul korban dengan tangan kosong, sedangkan dua pelaku lain berperan memukul korban dan menyediakan celurit yang digunakan MR.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @jakut.info, pelaku yang menggunakan sepeda motor memukuli korban.
Setelah itu, korban lari menjauhi para pelaku. Namun nahas, pelaku justru mengayunkan celurit ke punggung korban.
Para pelaku ditangkap
Usai video penganiayaan itu tersebar di media sosial, polisi bergegas menangkap pelaku MR, M, F, dan D.
"Menindaklanjuti video viral di medsos Instagram, tim opsnal berhasil mengidentifikasi korban," papar Alex.
"Kemudian, dari keterangan korban dan saksi-saksi, diketahui salah satu pelaku berinisial MR," lanjut dia.
Kini, empat pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain masih dalam pencarian.
"Dari enam pelaku, empat sudah kami tangkap, termasuk yang membacok korban. Masih anak-anak semua pelakunya," ucap Alex.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/23/10005061/saling-ejek-di-medsos-berujung-petaka-remaja-dianiaya-geng-lain-di