JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa berinisial RP (23) mengaku mengisap ganja lantaran penat mengerjakan tugas akhir perkuliahan.
Selama setahun ke belakang, RP mengonsumsi ganja yang dibelinya dari seorang teman di kampus.
Tugas tersebut membuat mahasiswa semester akhir ini mencari jalan lain untuk menenangkan pikirannya.
"Iya buat nenangin, karena membuat laporan terus ya saya bertanya 'ini mau sampai kapan kelar laporannya pusing.' Laporan kerja praktikum semuanya," kata RP saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Tambora, Selasa (5/9/2023).
"Kalau tambah semester makin rumit lagi, laporannya itu makin enggak kuat dikerjakan," lanjut dia.
Mahasiwa Fakultas Teknik di salah satu universitas swasta di Jakarta ini tengah berkumpul bersama temannya ketika pertama kali ditawari ganja.
Tertarik, RP langsung mencoba dan merasa ketagihan.
Alhasil, dia membeli lagi ganja dari seseorang yang dikenalnya bernama Edo untuk dikonsumsi.
"Jadi pas pakai ganja sudah enggak sempat kerjain laporan. Sudah tidur saja, jadi besok bangun kerjakan lagi. Kalau sudah tidur, mau dikerjakan lagi jadi tenang," ungkap RP.
Ia memembeli ganja seharga Rp 100.000 untuk pemakaian selama dua pekan.
Tak setiap hari RP mengisap barang haram itu.
Namun, kata dia, ganja sudah layaknya tempat pelarian di kala rasa penat mengerjakan tugas kuliah menghampiri.
"Awal mula ngeganja ditawarin sama teman, lama kelamaan kecanduan," ucap dia.
Selain mengonsumsi, RP juga menjual ganja yang dibelinya. Dia ditangkap, usai memesan 1,2 kilogram ganja kering dari Medan untuk dijual kembali.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan, RP membeli ganja seharga Rp 6 juta melalui Instagram dari akun bernama Echsan pada Kamis (31/8/2023).
"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Kemudian, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora. Penyidik pun mendalami penemuan ganja tersebut.
RP ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
"Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat. Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," terang dia.
Putra menyampaikan, RP baru satu kali membeli ganja melalui Instagram. Ganja yang sebelumnya dijual oleh RP, dibeli dari bandar lain yang kini dalam pengejaran.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," jelas Putra.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/05/18320441/pengakuan-mahasiswa-penjual-ganja-awalnya-konsumsi-sendiri-karena-pusing