Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menjelaskan, kejadian bermula ketika korban hendak berangkat kerja menuju kantor yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku tiba-tiba menghampiri FD lalu menusukkan pisau ke bawah leher korban. Peristiwa ini dilaporkan saksi pada pukul 07.00 WIB.
Penyidik kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian. Mereka menemukan korban tewas dengan luka tusuk di pintu keluar mal.
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher. Itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," jelas Wibisono.
Pada saat yang bersamaan, polisi juga menangkap pelaku yang sebelumnya telah diamankan sekuriti.
Ketika diperiksa, Wibisono menyebutkan, tak ada barang berharga milik korban yang hilang.
Pelaku sudah siapkan pisau
Pelaku AH rupanya telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumah untuk menikam FD.
"Ya, jadi untuk pisau pun memang sudah dipersiapkan oleh pelaku dari rumah," ungkap Wibisono.
"Namun yang masih kami belum dapat pastikan 100 persen adalah motif dari pelaku ini untuk melakukan tindak pidana ini," lanjut dia.
Ia menerangkan bahwa pelaku juga sebelumnya sudah merencanakan untuk menusuk korban.
Berdasarkan keterangan dari saksi dan rekaman kamera CCTV, diketahui AH telah menunggu di sekitar lokasi kejadian sejak pagi.
"Jadi bukan dia tiba-tiba datang terus langsung menusuk. Sebelum kejadian dia sudah berada di sekitaran area tersebut," ucap Wibisono.
Dalami motif dan kejiwaan pelaku
Sementara ini, pelaku dengan korban disebut tak saling mengenal.
Kendati demikian, penyidik terus mendalami motif dan kemungkinan penusukan ini salah sasaran. Pasalnya, keterangan yang disampaikan AH simpang siur dan berbelit.
"Kami dalami lagi keterangan mengapa yang disasar adalah korban ini, kami betul-betul masih mendalami," tutur Wibisono.
Penyidik pun akan memeriksa kondisi kejiwaan AH. Hal ini untuk mengetahui apakah pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Memang ada keterangan yang mungkin dari pelaku yang sangat berbelit dan apabila memang ada arah ke sana (dugaan ODGJ), tentunya kami harus memastikan secara medis," kata Wibisono.
"Kami akan tes kejiwaannya, namun sejauh ini belum ada yang terlalu mengarah ke sana (pelaku ODGJ)" imbuh dia.
Kini, AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/27/07492271/nasib-tragis-wanita-yang-tewas-di-depan-central-park-tiba-tiba-ditikam