TANGERANG, KOMPAS.com - Junita, korban penipuan preorder iPhone Rihana-Rihani mengaku terpaksa berutang untuk menutupi kerugian para konsumennya.
Sebagai informasi, Junita merupakan reseller yang memesan produk iPhone melalui sistem preorder kepada Rihana-Rihani.
Hal itu disampaikan Junita saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-2 perkara penipuan preorder dengan terdakwa Rihana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (27/9/2023).
Di hadapan majelis hakim, Junita mengaku berutang karena dikejar-kejar puluhan konsumennya.
"Karena pemesan yang di bawah saya itu nge-push saya untuk membayar, akhirnya saya berutang ke bank, bos suami dan ke tante saya," ucap Junita dalam persidangan.
Tak lama kemudian, tangis Junita pun pecah lantaran mengakui bahwa finansial serta rumah tangganya jadi berantakan akibat ditipu Rihana-Rihani
"Sekarang finansial saya berantakan, setiap ada masalah di rumah, suami saya nyalahin, saya sampai hampir digugat cerai," kata Junita.
"Anak saya down sindrom, saya harusnya bisa terapi dia tapi sekarang saya enggak bisa, dan sekarang ayah saya stroke serangan kedua," sambung dia diiringi isak tangis.
Adapun JPU mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar.
Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama dalam sidang perdana kasus penipuan preorder iPhone di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023) sore.
Menurut jaksa, uang hasil penipuan itu digunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.
"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 8.575.600.000. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa," ucap Aldo saat membacakan surat dakwaan.
Aldo menilai, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum dengan batas waktu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain tetapi ada di dalam kekuasaannya," kata dia.
Berdasarkan hal itu, Aldo menyatakan bahwa Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.
Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/27/21092701/sebut-keuangan-dan-rumah-tangganya-berantakan-korban-penipuan-preorder