Salin Artikel

Eks Kades Tonjong Bogor Korupsi Dana Pembangunan Jalan Rp 500 Juta, Anggaran Cair tapi Kerjaan Enggak Beres

Nur Hakim ditangkap Polres Metro Depok pada Sabtu (15/7/2023).

Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto berujar, berkas yang diperlukan untuk mengirimkan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor telah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kasus korupsinya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bogor pada Kamis (12/10/2023).

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini insya Allah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," ucap Hadi di Polres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).

Semestinya untuk pembangunan jalan

Menurut keterangan Kompol Hadi Kristanto, Dana Desa yang ditilap Nur bersumber dari program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), yang mana seharusnya digunakan untuk betonisasi jalan Desa Tonjong.

"Dialokasikan anggaran maksimal satu miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya. Dalam hal ini Desa Tonjong mengusulkan untuk betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp 838 juta sekian, terdiri dari dua termin," papar Hadi.

Adapun pencairan pertama sebesar Rp 503.151.256 berlangsung pada Februari 2022, sedangkan pencairan tahap kedua ditentukan oleh Nur Hakim sendiri sebesar Rp 335.434.178.

Kala itu anggaran cair, namun pengerjaan jalan tak kunjung beres lantaran pengerjaan tahap pertama pun hanya berlangsung 80 persen saja, sementara betonisasi jalan tahap kedua malah tidak dikerjakan sama sekali.

Main sendiri

Kepada polisi Nur Hakim mengaku melakukan korupsi dana Samisade seorang diri, hingga ulahnya itu tercium lantaran ada kerancuan dalam laporan keuangan desa yang ia pegang sendiri pula.

"Untuk laporan keuangan yang menjadi dasar, karena tersangka melakukan sendiri. Jadi hal-hal tersebut yang menjadikan kerancuan, ketidaknormalan dalam penggunaan (dana)," ungkap Hadi.

Tahap pertama berlangsung sekitar kurang lebih Febuari 2022. Kemudian berlangsung ke tahap selanjutnya yang ditentukan oleh Nur Hakim sendiri tapi sampai batas waktu pengerjaan yang ditentukan, kurang lebih bulan Oktober 2022.

"Tidak ada hasil signifikan sama sekali, namun uangnya sudah habis sama sekali, dan saat diminta pertanggungjawabannya tidak dapat dilaporkan. Di situlah titik adanya tindak pidana korupsi," papar Hadi.

Buat keperluan pribadi

Nur Hakim juga mengaku bahwa uang lebih dari setengah miliar rupiah tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadinya.

Nur Hakim telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa dalam melancarkan aksi korupsi. Perlu diketahui ini adalah kali pertama Nur Hakim menjabat sebagai kepala desa dengan periode masa bakti 2019-2025.

Tersangka Nur Hakim pun diserahkan oleh Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses lebih lanjut, pada Kamis (12/10/2023).

"Insyaallah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," tandas Hadi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/13/09371491/eks-kades-tonjong-bogor-korupsi-dana-pembangunan-jalan-rp-500-juta

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke