Nur Hakim ditangkap Polres Metro Depok pada Sabtu (15/7/2023).
Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto berujar, berkas yang diperlukan untuk mengirimkan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kasus korupsinya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bogor pada Kamis (12/10/2023).
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini insya Allah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," ucap Hadi di Polres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).
Semestinya untuk pembangunan jalan
Menurut keterangan Kompol Hadi Kristanto, Dana Desa yang ditilap Nur bersumber dari program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), yang mana seharusnya digunakan untuk betonisasi jalan Desa Tonjong.
"Dialokasikan anggaran maksimal satu miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya. Dalam hal ini Desa Tonjong mengusulkan untuk betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp 838 juta sekian, terdiri dari dua termin," papar Hadi.
Adapun pencairan pertama sebesar Rp 503.151.256 berlangsung pada Februari 2022, sedangkan pencairan tahap kedua ditentukan oleh Nur Hakim sendiri sebesar Rp 335.434.178.
Kala itu anggaran cair, namun pengerjaan jalan tak kunjung beres lantaran pengerjaan tahap pertama pun hanya berlangsung 80 persen saja, sementara betonisasi jalan tahap kedua malah tidak dikerjakan sama sekali.
Main sendiri
Kepada polisi Nur Hakim mengaku melakukan korupsi dana Samisade seorang diri, hingga ulahnya itu tercium lantaran ada kerancuan dalam laporan keuangan desa yang ia pegang sendiri pula.
"Untuk laporan keuangan yang menjadi dasar, karena tersangka melakukan sendiri. Jadi hal-hal tersebut yang menjadikan kerancuan, ketidaknormalan dalam penggunaan (dana)," ungkap Hadi.
Tahap pertama berlangsung sekitar kurang lebih Febuari 2022. Kemudian berlangsung ke tahap selanjutnya yang ditentukan oleh Nur Hakim sendiri tapi sampai batas waktu pengerjaan yang ditentukan, kurang lebih bulan Oktober 2022.
"Tidak ada hasil signifikan sama sekali, namun uangnya sudah habis sama sekali, dan saat diminta pertanggungjawabannya tidak dapat dilaporkan. Di situlah titik adanya tindak pidana korupsi," papar Hadi.
Buat keperluan pribadi
Nur Hakim juga mengaku bahwa uang lebih dari setengah miliar rupiah tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadinya.
Nur Hakim telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa dalam melancarkan aksi korupsi. Perlu diketahui ini adalah kali pertama Nur Hakim menjabat sebagai kepala desa dengan periode masa bakti 2019-2025.
Tersangka Nur Hakim pun diserahkan oleh Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses lebih lanjut, pada Kamis (12/10/2023).
"Insyaallah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," tandas Hadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/13/09371491/eks-kades-tonjong-bogor-korupsi-dana-pembangunan-jalan-rp-500-juta