Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho mengatakan, JC ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial MA (19) pada pukul 12.00 WIB.
Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan JC dengan memegang payudara korban. Modusnya, JC memepet MA dengan mengendarai sepeda motornya sebelum melancarkan aksinya tersebut.
"Awal mula kejadian, Tim Jatanras Polsek Ciputat Timur mendapat laporan dari warga bahwa terjadi pelecehan seksual dengan cara pelaku memegang payudara korban," kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Agung mengatakan, JC sempat melarikan diri sesaat melihat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara. Beruntung, upaya itu berhasil digagalkan.
"Pelaku berusaha melarikan diri di area lokasi. Tapi, pelaku berhasil ditangkap setelah warga bantu polisi menangkapnya," ucap dia.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu sepeda motor Yamaha Mio berserta jaket warna biru yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan," kata Agung.
Atas perbuatannya, JC terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/13001391/diduga-lakukan-pelecehan-seksual-di-serua-ciputat-seorang-pemuda