Salin Artikel

Dilindungi LPSK, Eks CEO Miss Universe Indonesia Jadi "Kunci" Ungkap Kasus Pelecehan Finalis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap mantan Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia bernama Eldwen Budi Haryono atau Eldwen Wang atas kasus dugaan pelecehan seksual finalis kontes kecantikan tersebut.

Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, LPSK telah memutuskan permohonan EBH alias EW sejak 11 September 2023.

"Berdasarkan hasil penelaahan dari permohonan di LPSK dan itu berkoordinasi dengan tim penyidik itu disampaikan bahwa terlindung, mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap tindak pidana dugaan TPKS tersebut dan telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Perlindungan terhadap EBH telah diterapkan mulai 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024.

Eldwen adalah saksi kunci

Menurut LPSK, Eldwen dapat mengungkap kasus dugaan pelecehan para finalis kontes kecantikan tersebut.

"Bahwa memang EBH (Eldwen) ini punya keterangan yang dapat mengungkap tindak pidana tersebut," kata Livia.

Oleh karena itu, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Eldwen.

Menurut Livia, Eldwen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK lindungi delapan korban dan empat saksi

LPSK saat ini melindungi delapan korban dan empat saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe.

Korban akan diberikan penguatan psikologis selama dilindungi oleh LPSK.

Hal itu bertujuan agar para korban bisa memberikan keterangan secara lugas saat persidangan.

"Untuk korban ada penguatan psikologis ya, ada yang kami sebut rehabilitasi psikologis, jadi proses penguatan psikologis," kata Livia.

"Sehingga nanti dapat memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan itu dengan baik," tambah dia.

Perlindungan itu akan berjalan selama enam bulan ke depan.

Namun menurut Livia, perlindungan itu bisa diperpanjang.

"Kalau pun proses hukumnya sudah pemeriksaan saksi setelah enam bulan tetapi ada permohonan untuk melanjutkan rehabilitasi psikologisnya, misalnya ada dari psikolognya mengatakan perlu untuk diberikan intervensi psikologis karena belum pulih, itu dapat fee," ungkap dia.

Para korban bisa ajukan restitusi

Para kontestan Miss Universe Indonesia yang mengalami dugaan pelecehan seksual bisa mengajukan restitusi.

Kata Livia, korban akan diberikan hak atas ganti rugi dalam restitusi ini.

"Kalau hak atas ganti rugi yang dibebankan pelaku tindak pidana itu adalah haknya korban. Jadi korban bisa mengajukan restitusi," ujar dia.

Menurut Livia, nilai yang diajukan delapan korban masih dalam proses penghitungan.

"Belum masih proses perhitungan. Tentu saja akan dilihat elemen-elemennya dalam UU nomor 12 tahun 2022, itu kan elemennya ada juga termasuk penderitaan," terang dia.

LPSK juga akan bekerja sama dengan para psikolog untuk memberikan proyeksi psikologis terhadap para korban.

Selain itu, restitusi ini akan diberikan secara perorangan.

"Itu perorangan. Pengajuan itu perorangan, bukan ramai-ramai," tambah dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/17/08583251/dilindungi-lpsk-eks-ceo-miss-universe-indonesia-jadi-kunci-ungkap-kasus

Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke