Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian berdasarkan hasil pemeriksaan M.
"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa 'aman' di jalan," kata Samian saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Namun, Samian belum menjelaskan lebih terperinci maksud dari "aman" tersebut. Dia hanya menyebut M masih diperiksa.
Menurut Samian, M membeli pelat dinas palsu tersebut melalui online shop.
"Dia pesan dari salah satu platform online," ujar Samian.
Samian memastikan bahwa M bukan polisi, melainkan warga sipil yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Saat ini diduga melanggar Pasal 335 KUHP, terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan," kata Samian.
Adapun video viral memperlihatkan pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 marah-marah karena diduga tak diberi jalan oleh pengendara lain.
Sopir Fortuner itu bahkan membuka pintu mobilnya, lalu mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.
Belakangan diketahui bahwa pelat dinas yang digunakan itu palsu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/19/13501521/alasan-pengemudi-fortuner-arogan-di-jakut-pakai-pelat-palsu-agar-aman-di