Salin Artikel

Dalang Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya merupakan PHL Dishub DKI

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, pelaku berinisial AI merupakan dalang percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto di Batuceper, Tangerang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AI merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Tersangka AI yang merencanakan (percobaan pembunuhan). Dia (AI) PHL di Dishub DKI Jakarta," kata Rio di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).

Rio menuturkan, pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain. Sebab, mereka pernah sama-sama berdinas di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Dari dulu sudah berteman sejak lama, awal mulanya berkenalan itu pada saat dinas di Kepulauan Seribu," kata Rio.

"Dan hubungan itu terus berlanjut sampai saat kejadian, kemarin. Oleh sebab itu, korban merasa percaya kepada tersangka," tambah dia.

Percobaan pembunuhan terhadap anggota Polri itu berawal dari sakit hati yang dialami AI.

Kepada polisi, AI mengaku sakit hati kepada istri Taufan karena telah membocorkan alamat rumah dan tempat kerjanya kepada seseorang yang sedang mencarinya.

Padahal, AI kala itu sedang bersembunyi dari kejaran orang.

"Motifnya bahwa tersangka sakit hati dengan istri korban yang turut campur dan memberitahukan alamat rumah serta tempat kerja dari istri," kata Rio.

Rio mengatakan, orang yang mencari AI merupakan korban penipuan lowongan kerja di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Saat itu, AI diduga menggelapkan sejumlah uang Rp 1,7 miliar yang berasal dari sekitar 30 calon pekerja.

"Tersangka memiliki masalah dalam penerimaan seseorang dalam proses penerimaan seseorang ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan menggunakan uang," kata dia.

Karena hal itulah, AI mengajak rekannya, N (40) dan S (37), untuk membunuh Taufan. Setelah itu, AI menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya.

Korban menuruti permintaan AI dan selanjutnya naik mobil bersama dua pelaku lainnya.

Di dalam mobil itu lah, tiga pelaku mencoba membunuh korban.

"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," kata Rio.

"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh," kata sambung dia.

Dalam situasi itu, korban terpaksa menuruti pelaku karena mendapat tekanan. Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.

"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.

"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," tambah dia.

Polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/08/18555231/dalang-percobaan-pembunuhan-anggota-polda-metro-jaya-merupakan-phl-dishub

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke