Salin Artikel

Berbagai Alasan Pengendara Motor di Jaktim Nekat Langgar Aturan Lalin

Ada beragam alasan mereka melakukan pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah karena mengejar waktu, sampai tidak memakai helm karena ribet.

Warga Ciracas, Jakarta Timur, Adi (40), mengaku melanggar aturan lalu lintas ketika dia melintas di jalan perumahan.

"Seringnya enggak pakai helm. Tapi biasanya cuma kalau di jalan raya perumahan kayak Jalan Lapangan Tembak Cibubur," ucap dia kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Menurut dia, selama tujuannya hanya berjarak maksimal 20 meter dari rumahnya, Adi tidak perlu memakai helm.

Selain karena titik yang dituju dekat, Adi juga sudah memahami medan yang dilalui karena ia lahir dan besar di sekitar Jalan Lapangan Tembak.

Tidak hanya itu, memakai helm untuk jarak tempuh yang dekat di jalan perumahan hanya membuatnya ribet.

"Kecuali, kalau di jalan raya kayak Jalan Raya Bogor, baru pakai helm. Lengkap juga sama SIM dan STNK. Kalau di jalan raya perumahan, cuma bawa badan, bawa duit, dan bawa motor saja buat beli rokok atau belanja ke pasar," jelas Adi.

Untuk perjalanan jauh, Adi tetap mengenakan helm demi keamanan dan menghindari terkena tilang.

Senada dengan Adi, warga Depok bernama Ardi (34) tidak menggunakan helm hanya saat melintas di jalan perumahan.

"Ngelanggar (tidak pakai helm) karena enggak ada petugas buat penertiban," terang Ardi kepada Kompas.com, Rabu.

Selain itu, Ardi juga tidak memakai helm karena titik yang dituju dekat, misalnya sekadar ke toko atau rumah teman satu kompleks.

Kenny (27), perantau asal Padang, Sumatera Barat, juga tidak memakai helm karena alasan jarak tempuh yang dekat.

"Saya juga kalau misal lagi berhenti di tengah-tengah perjalanan, terus copot helm disangkutin ke jok, biasanya juga enggak pernah dipake lagi pas lanjutin perjalanan. Males saja ambilnya," ungkap Kenny, Rabu.

Mengejar waktu

Tidak menggunakan helm bukan satu-satunya jenis pelanggaran yang dilakukan Ardi dan Kenny.

Untuk Ardi, ia juga menerobos lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta. Ia terpaksa melanggar karena terburu-buru.

"Biasanya nerobos kalau, selain buru-buru, juga kondisi jalanan lengang, jadinya ya terobos saja lah. Kalau lewat jalur Transjakarta karena jalur utamanya macet," jelas Ardi.

Ardi juga menambahkan, ia biasanya menerobos lampu merah dan masuk ke jalur Transjakarta atas inisiatif sendiri, dan mengikuti pengendara lain.

"Tapi kalau dibanding sama ikutin aturan lalu lintas, ya lebih sering patuh. Cuma karena saya suka nerobos dan lain-lain, bukan berarti setiap di jalanan ada keinginan untuk harus selalu melanggar," tegas Ardi.

Kenny juga melanggar aturan lalu lintas lainnya, yaitu menerobos lampu merah, melawan arah, dan masuk ke jalur Transjakarta.

Alasannya pun sama dengan Ardi, yakni ingin mengejar waktu dan menghindari macet.

"Tapi buat lawan arah seringnya karena putarannya terlalu jauh atau lampu merahnya kelamaan," Kenny berujar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/17/08475871/berbagai-alasan-pengendara-motor-di-jaktim-nekat-langgar-aturan-lalin

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke