Leon juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah menghina institusi Polri.
Leon menyampaikan permintaan maaf itu saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Pantauan Kompas.com, dia dibawa ke depan awak media mengenakan baju tahanan oranye. Kedua tangannya terikat cable ties. Kepalanya tidak menunduk, tetapi matanya terus menatap lantai.
Saat diberi kesempatan berbicara, barulah tatapan matanya lurus memandang kamera dan awak media.
“Kepada yang terhormat Pak Kapolri terutama, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan. Telah mengata-ngatai institusi Polri,” kata Leon.
“Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal. Untuk RNA dan keluarga, saya minta maaf,” lanjut dia.
Saat meminta maaf kepada sang kekasih dan keluarganya, pandangan Leon kembali turun ke bawah. Napasnya memburu dan terdiam sebentar, sebelum kembali menatap awak media.
Ketika seorang wartawan bertanya apakah dia siap bertanggung jawab, Leon mengangguk dan menjawab tegas, “Saya siap.”
Adapun Leon sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
Dia terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan pertama kali diketahui setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke media sosial.
Dalam video itu, Leon memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, Leon melontarkan kata-kata mencela institusi Polri.
Anggota Dewan itu juga membagikan foto luka yang dialami RNA dan menyebut akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo @listyosigitprabowo dalam unggahannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/17/15423341/aniaya-kekasih-dan-hina-polri-leon-dozan-minta-maaf-ke-korban-dan-kapolri