TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Vicky, salah satu korban penipuan preorder iPhone, tak terima terdakwa Rihana-Rihani dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, tuntutan jaksa tak adil jika dibandingkan dengan dampak yang diderita para korban atas ulah terdakwa.
"Kalau melihat dari dampak dan kerugian yang dialami korban, saya rasa kurang adil ya," kata Vicky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Menurut Vicky, Rihana-Rihani sebenarnya bisa dituntut dengan hukuman lebih berat kalau jaksa menyertakan pasal berlapis sebagaimana dakwaan sebelumnya, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Namun, dalam tuntutannya, jaksa menilai Rihana-Rihani hanya melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman tipu gelap aja empat tahun, belum ITE-nya. Kalau dituntut maksimal dari semua pasal yang dijerat seharusnya bukan lima tahun ya," kata Vicky.
Hal senada juga dikemukakan korban lainnya, Nita Junita. Dia mengaku kecewa lantaran tuntutan jaksa tak sesuai ekspektasinya.
Padahal, Nita berharap terdakwa bisa dituntut hukuman di atas delapan tahun.
"Paling enggak kan kalau misalnya dengan pasal ITE, penipuan dan penggelapan, (Rihana-Rihani) bisa dituntut delapan tahun ya. Itu sih sebenarnya yang kita harapin," ucap Nita.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut si kembar Rihana-Rihani dihukum lima tahun penjara.
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Selain pidana penjara, Rihana-Rihani juga dituntut denda atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Barang tersebut di antaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.
Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/23/06130871/rihana-rihani-dituntut-5-tahun-penjara-korban-tak-sebanding-kerugian-kami