JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan lima fakta baru setelah rekonstruksi terkait peredaran narkoba di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023), berakhir.
“Ada lima fakta baru yang ditemukan penyidik dalam rekonstruksi hari ini,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak kepada wartawan di lokasi, Senin.
Calvin menerangkan, tiga tersangka dalam kasus ini, yakni A, D, dan H sudah beberapa kali menggunakan narkoba secara bersama-sama.
Setidaknya ada empat tempat yang pernah dipakai ketiga tersangka untuk menggunakan barang haram tersebut.
“Yang pertama di kafe kawasan Senopati, kafenya sudah kami razia. Kemudian, ketiganya secara bergantian menggunakan narkoba di rumah masing-masing, baik rumah A, D, dan H,” tutur dia.
Dua tempat berikutnya, lanjut Calvin, berada di salah satu kafe di Jakarta Barat dan sebuah hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kami belum bisa sebutkan dua nama lokasinya, karena kami masih mendalami soal ini. Tapi yang jelas, di empat lokasi itu juga terjadi transaksi narkoba,” tutur dia.
Fakta selanjutnya yang terungkap dalam rekonstruksi adalah perihal asal-usul narkoba atau ekstasi yang digunakan tersangka A.
Calvin mengatakan, saat A digerebek anggotanya di Kafe Kloud, Minggu (19/11/2023), A ternyata tengah mengonsumsi ekstasi yang didapat dari H dan D.
“Jadi tersangka A ini mendapat ekstasi dengan cara membeli ke H. H dapat barangnya dari D (bandar),” ungkap dia.
Kemudian, fakta berikutnya yang terungkap adalah mengenai siapa saja sosok yang diduga mengonsumsi ekstasi saat peristiwa penggerebekan.
Sosok itu adalah tersangka A dan dua rekannya, yang salah satunya diketahui merupakan saksi berinisial O.
Hanya, ketiganya belum sempat mengonsumsi ekstasi waktu itu. Sebab, aparat kepolisian keburu melakukan penggerebekan.
"Fakta ketiga, barang yang dibeli (dari H dan D) hendak digunakan tersangka A dan temannya O atau saksi O di lokasi ini pada saat kita lakukan razia,” ucap Calvin.
Fakta keempat yang terungkap adalah A disebut berusaha menghilangkan barang bukti saat penggerebekan berlangsung.
Ia sempat meminta izin untuk ke toilet ketika anggota tengah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung kafe.
“Rencananya tiga butir ekstasi yang dibeli mau dipakai di kafe. Tapi karena ada razia, dia berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara ke toilet,” ujar Calvin.
Namun, A disebut tak habis akal. Saat diminta duduk kembali ke sofa, yang bersangkutan langsung menyelipkan tiga butir ekstasi di antara sofa-sofa yang diduduki.
“Kemudian barang itu ternyata diselipkan ke dalam sofa, nanti kami bisa buktikan dari CCTV yang kami dapat,” tutur dia.
Terakhir, fakta yang terungkap adalah A kedapatan membuang barang bukti ekstasi di toilet rumah pribadinya.
Hal itu terungkap setelah semua pengunjung, termasuk A diperbolehkan untuk pulang karena polisi tak bisa menemukan siapa sosok yang menyelipkan ekstasi di area sofa.
“Sebelumnya kami belum tahu A menyelipkan barang itu di sofa. Baru terlihat pas kami cek CCTV,” kata Calvin.
Maka dari itu, saat aparat hendak menangkap A di kediamannya, yang bersangkutan buru-buru membuang barang bukti.
Ia membuang tiga butir ekstasi ke dalam salah satu toilet di rumahnya.
"Setelah melihat hasil CCTV, kami datangi rumahnya, tersangka A yang melihat petugas datang kemudian membuang barang bukti di kloset rumahnya,” tutup Calvin.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka usai menyegel sebuah tempat hiburan malam di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2023).
Dari tiga tersangka itu, salah satunya adalah bandar narkoba berinisial D.
"Yang sudah di tetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Mukti menjelaskan, H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini.
Sementara A adalah pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam area kafe.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/28/07412881/5-fakta-baru-yang-terungkap-saat-polisi-rekonstruksi-kasus-narkoba-di