JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Kafe tersebut disegel karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba di sana.
Pantauan Kompas.com, penyegelan dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP DKI sekitar pukul 10.45 WIB.
Sebelum disegel, perwakilan petugas Satpol PP mulanya menjelaskan tujuan kedatangan mereka.
Mereka menerangkan, Satpol PP DKI hanya melakukan tugas sesuai rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.
“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai surat rekomendasi yang diberikan ke kami,” ujar salah satu petugas kepada pihak keamanan gedung.
Setelah dijelaskan, perwakilan pihak Kloud lantas meminta kesediaan petugas Satpol PP DKI supaya menunggu tim kuasa hukum mereka.
Sebab, mereka tak terlalu mengerti perihal aturan penyegelan dan tetek bengeknya.
“Kami mohon waktu sebentar. Tim kuasa hukum kami masih di jalan,” kata salah satu petugas keamanan pihak Kloud.
Namun, Satpol DKI tak bisa menunggu lebih lama karena penyegelan harus segera dilakukan.
Mereka akhirnya memberikan surat tugas kepada perwakilan Kloud sebagai tanda bahwa penyegelan ini adalah tugas resmi.
“Ini surat tugas kami, kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Silahkan ditandatangani, kalau tidak mau enggak apa-apa, cukup tulis tidak berkenan untuk tanda tangan,” tutur petugas Satpol PP.
“Dengan ini kami menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge secara permanen,” lanjut petugas tersebut.
Pernyataan itu kemudian diikuti dengan pemasangan stiker penyegelan di beberapa pintu kafe.
“Berdasarkan Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT Belok Kiri Jalan Terus),” tulis stiker tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyurati Pemprov DKI terkait usulan pencabutan izin tempat hiburan malam di Senopati.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, surat usulan itu sudah dilayangkan, Senin.
Adapun saat ini tempat hiburan malam itu telah disegel oleh penyidik setelah ditemukan narkoba jenis ekstasi di lokasi.
Tiga orang berinisial A, D, dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
A adalah seorang pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam area kafe.
H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini dan D merupakan seorang bandar narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/28/13070531/satpol-pp-dki-segel-kafe-kloud-senopati-cabut-izin-usaha-permanen