Salin Artikel

Punya 4 Alat Bukti, Polda Metro Optimistis Menangi Sidang Praperadilan Lawan Firli Bahuri

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, pihaknya telah memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2 sudah menyatakan bahwa secara umum minimal dua alat bukti dan bukti formil yang dikemukakan," kata Putera kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

"Dan kami sudah memiliki empat alat bukti," tambah dia.

Kini Polda Metro Jaya tinggal sidang putusan yang akan dibacakan pada Selasa (19/12/2023) besok.

"Ya, kami berdoa. Tinggal kami serahkan kepada hakim peradilan," kata dia.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan dua saksi fakta dan tiga ahli pada sidang putusan besok.

Tujuannya untuk meminta pandangan terkait bukti yang diajukan Firli, yang dinilai tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan pemerasan itu.

"Kurang lebih kami menyiapkan dua saksi fakta dan tiga ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," kata Putera.

"Di mana kasus ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun, ada beberapa dokumen yang (dibawa kubu Firli) tidak linier, (dokumen) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, (Direktorat Jenderal) Kereta Api," tutur dia.

Adapun Firli mengajukan gugatan praperadilan atas tersangka kasus pemerasan SYL.

Sidang praperadilan itu dimulai pada (11/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun putusan sidang praperadilan ini akan disampaikan pada Selasa besok.

Di sisi lain, polisi telah melimpahkan berkas tersangka Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/18/16283521/punya-4-alat-bukti-polda-metro-optimistis-menangi-sidang-praperadilan

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke