Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, pihaknya telah memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2 sudah menyatakan bahwa secara umum minimal dua alat bukti dan bukti formil yang dikemukakan," kata Putera kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
"Dan kami sudah memiliki empat alat bukti," tambah dia.
Kini Polda Metro Jaya tinggal sidang putusan yang akan dibacakan pada Selasa (19/12/2023) besok.
"Ya, kami berdoa. Tinggal kami serahkan kepada hakim peradilan," kata dia.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan dua saksi fakta dan tiga ahli pada sidang putusan besok.
Tujuannya untuk meminta pandangan terkait bukti yang diajukan Firli, yang dinilai tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan pemerasan itu.
"Kurang lebih kami menyiapkan dua saksi fakta dan tiga ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," kata Putera.
"Di mana kasus ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun, ada beberapa dokumen yang (dibawa kubu Firli) tidak linier, (dokumen) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, (Direktorat Jenderal) Kereta Api," tutur dia.
Adapun Firli mengajukan gugatan praperadilan atas tersangka kasus pemerasan SYL.
Sidang praperadilan itu dimulai pada (11/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun putusan sidang praperadilan ini akan disampaikan pada Selasa besok.
Di sisi lain, polisi telah melimpahkan berkas tersangka Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/18/16283521/punya-4-alat-bukti-polda-metro-optimistis-menangi-sidang-praperadilan