BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan empat tersangka bentrokan dua kelompok preman di Pasar Baru, Kota Bekasi, yang menewaskan satu korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, satu tersangka terluka akibat bentrokan tersebut.
"Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban (yang meninggal dunia). Jumlah tersangka empat orang," ujar Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, dikutip Kamis (4/1/2024).
Firdaus menuturkan, empat tersangka tersebut mengaku berasal dari kelompok Dewi Sartika dan kelompok Gabus.
"Ada yang kami amankan karena mereka melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," imbuh dia.
Hingga saat ini, polisi masih mencari barang bukti yang digunakan tersangka untuk menusuk korban hingga tewas. Berdasarkan keterangan saksi, penusukan dilakukan dengan cutter.
Firdaus memastikan, dua kelompok yang terseret kasus tersebut bukanlah anggota organisasi masyarakat (ormas).
"Bukan (ormas), memang kalau bisa dibilang preman setempat," ucapnya.
Untuk diketahui, peristiwa bentrokan itu bermula dari kelompok korban yang bersitegang dengan pedagang pada Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pada saat itu, kelompok pelaku datang dengan tujuan untuk melerai. Namun, dua kelompok itu justru baku hantam.
"Kedua kelompok baik korban dan juga pelaku ini baku hantam lah," tutur Firdaus.
Kemudian, dua orang dari kelompok pelaku itu melakukan pengeroyokan terhadap kelompok korban.
"Datang teman-teman korban untuk membantu. Di sana kedua kelompok berantem sehingga ada yang tertusuk dari kelompok korban," ujar dia.
Akibatnya, satu orang tewas karena luka tusukan pada bagian leher sebelah kiri dan satu mengalami luka berat di kepala.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/04/11154971/4-orang-jadi-tersangka-bentrokan-preman-di-pasar-baru-bekasi-yang