JAKARTA, KOMPAS.com - PA (6), anak TK yang dicabuli bocah SMP berinisial SH (14), diancam akan ditonjok oleh pelaku jika mengadu.
Diketahui, tindak asusila itu terjadi di tepi Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
"Pelaku mengancam dengan kata-kata, 'kalau bilang nanti ditonjok sampai mimisan!'," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
SH mengancam agar korban tidak mengadukan pencabulan itu kepada orangtuanya, terutama ibu korban.
Namun, tindakan asusila itu dipergoki seorang saksi.
"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki, dan selanjutnya pelaku kabur," tutur Nicolas.
Polisi menerima video itu dan langsung mengusut kasus pencabulan SH terhadap PA.
Usai menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban dan keluarganya, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
Saat ini, SH berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur. Korban telah divisum dan mendapat pendamping dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Pelaku dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," pungkas Nicolas.
Sebelumnya, SH mencabuli PA di pinggir Kali Cipinang usai menghampiri dan memanggil korban.
Pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB, SH sedang mencari ikan di seberang kali sementara PA dan temannya sedang bermain.
Ketika PA dihampiri dan dipanggil oleh SH, aksi pencabulan terjadi. Sementara teman korban berdiri di dekat keduanya dan melihat peristiwa itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/25/19083611/dicabuli-bocah-smp-di-kali-cipinang-anak-tk-diancam-bakal-ditonjok-jika