Tindakan tersebut dilakukan DAP usai upaya aborsi yang sebelumnya sempat ia lakukan bersama sang kekasih, F (20), tak berhasil.
Jalin hubungan di luar nikah
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, F dan DAP merupakan ART yang bekerja maupun tinggal di rumah majikan yang sama selama dua tahun ke belakang.
Namun, majikan mereka sering ke luar kota sehingga F dan DAP kerap ditinggal berdua.
Kemudian, keduanya menjalin hubungan dan mulai berhubungan badan seperti pasangan suami istri (pasutri) sejak tujuh bulan lalu hingga akhirnya DAP hamil.
"Yang perempuan (DAP) menyampaikan bahwa dia sudah hamil ke pacarnya (F), dan menyampaikan untuk sama-sama sepakat menggugurkan kandungan," terang Nicolas saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
"F berusaha mendapatkan obat penggugur kandungan. Dia sudah beli beberapa untuk diminum DAP. Ternyata bayi dalam kandungannya tidak keluar," kata Nicolas.
Merasa tertipu oleh penjual obat, keduanya mencari cara lain, yaitu dengan membeli obat sejenis jamu.
Setelah itu, F dan DAP sepakat agar DAP rutin meminumnya selama sepekan.
"Sehari sebelum kejadian, DAP meminta pijat. (Saat dipijat), tukang pijat menyampaikan, 'Kamu hamil'. Tapi dia (DAP) tetap berdalih. Dia membantah, 'Enggak. Saya enggak hamil'," tutur Nicolas.
Pada 23 Januari 2024, F dan DAP pergi ke sebuah klinik untuk berobat. Ketika diperiksa, seorang suster menyampaikan bahwa DAP tengah hamil, tetapi perempuan itu menepisnya.
Usai diperiksa, DAP merasakan sakit pada perutnya sehingga ia bergegas ke kamar mandi. Rupanya, perutnya sakit karena kontraksi.
"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Nicolas.
Namun, DAP teguh pada pendiriannya. Ia tetap tidak menginginkan kehadiran bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
"Karena melihat bayi masih hidup, pelaku panik. Dia memasukkan bayi ke dalam kloset dan mengguyurnya sampai meninggal dunia," jelas Nicolas.
Tidak kabur
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, DAP tidak kabur usai membunuh anaknya.
Justru, DAP meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang janin dan plasentanya.
"(Korban dan plasenta) diguyur sampai semua darahnya bersih, baru dimasukkan ke dalam plastik," tutur Sri, Senin.
Kemudian, ada petugas klinik yang melihat F dan DAP yang menggenggam plastik itu. Merasa curiga, ia langsung menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.
"Mereka langsung laporan, kami datang, dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati," ucap Sri.
Jasad bayi malang itu dibawa ke rumah sakit untuk keperluan otopsi, sedangkan DAP menjalani perawatan karena sakit.
Sementara itu, F digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diinterogasi. F mengakui apa yang ia perbuat bersama sang kekasih.
"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.
Usai ditahan di kantor polisi, F ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DAP berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat pulih, DAP akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Terkait pasal yang menjerat keduanya, Sri menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil otopsi dari dokter forensik.
"Nanti hasil otopsinya apa, akan ditambah pasalnya. Kalau dari hasil otopsi ternyata ada kekerasan sebelum bayi meninggal dikarenakan apa, pasal akan ditambah," ujar dia.
Takut ketahuan hamil
Nicolas mengungkapkan motif F dan DAP nekat melakukan aborsi hingga membunuh bayi yang baru dilahirkan.
"Karena takut ketahuan," ungkap Nicolas.
Selain itu, mereka juga tidak ingin kehamilan DAP diketahui sang majikan lantaran mereka bukanlah pasangan suami istri.
"Keduanya juga sama-sama belum bersedia menjadi pasangan suami dan istri," kata Nicolas.
(Tim Redaksi: Nabilla Ramadhian, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/29/16124581/teganya-art-di-cipayung-diduga-bunuh-bayinya-yang-gagal-diaborsi-gara