Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, pelanggaran itu diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Tambora, Jakarta Barat.
"Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora," ujar Benny kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Bawaslu DKI saat ini tengah menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan kasus serupa yang dilakukan caleg DPRD DKI Jakarta.
"Selanjutnya, kasus dugaan politik uang pada tahapan kampanye salah satu caleg DPRD DKI di Jakarta Timur. Perkaranya sudah diproses di Gakkumdu Bawaslu Jaktim. Sudah masuk tahap pra-penuntutan," ucap Benny.
Benny pun mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan politik uang pada sisa waktu masa tenang menjelang pencoblosan.
Bawaslu DKI tak segan menindak tegas para peserta pemilu, baik capres, cawapres, maupun caleg yang melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00".
"Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personel Gakkumdu di seluruh DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang," kata Benny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/13/08153721/caleg-dpr-ri-diduga-lakukan-politik-uang-di-jakbar-pada-masa-tenang