Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra membacakan adegan yang terjadi di rumah tersangka, Sabtu (27/1/2024).
Dia menyebut, rekonstruksi adegan pertama tak dilakukan lantaran terjadi di Kolam Renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam adegan kedua, Tamara berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Yudha pukul 09.00 WIB.
"Di mana saat itu tersangka Yudha Arfandi mengajak korban Raden Andante untuk bermain membawa baju renang," ujar Bara di lokasi.
Kemudian, Tamara bersama korban dan sopirnya berangkat menuju kediaman Yudha sekitar pukul 11.30 WIB hingga tiba di lokasi.
Adegan selanjutnya ialah Tamara mengantarkan Dante ke dalam rumah, lalu menaruh baju renang yang ada di tasnya.
"Adegan keenam, Ibu Tamara menitipkan korban Andante kepada ART Yudha bernama Ahmad," ucap Bara.
Tamara kemudian menghubungi Yudha, untuk memberitahu bahwa dirinya sudah tiba. Tak lama, Tamara pergi menuju lokasi syuting dan sempat menelepon Yudha untuk menanyakan kegiatan anaknya. Kala itu, Dante bersama anak Yudha, MMA (6) tengah bermain di rumah.
"Adegan ke-10 tersangka Yudha Arfandi mengecek kelengkapan baju renang korban anak Raden andante Khalif Pramudityo dan ternyata kacamata renangnya tidak ada," kata Bara.
Pada adegan ke-11, tersangka menelepon Tamara untuk menanyakan kacamata tersebut. Lalu, Yudha mengajak Dante dan MMA menuju kolam renang dengan menumpangi mobil yang disopiri oleh saksi bernama Japar.
"Adegan 12, Yudha browsing dan mengakses CCTV Kolam Renang Palem dengan menggunakan handphone. Hal ini berdasarkan keterangan ahli siber," papar Bara.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/28/13293591/dalam-rekonstruksi-yudha-arfandi-peragakan-12-adegan-sebelum-tenggelamkan