Salin Artikel

KJMU Mahasiswa di Jakarta Dicoret, Heru Budi: Melihat Kemampuan Keuangan DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal banyaknya keluhkan masyarakat di media sosial yang mengaku telah dicoret sebagai penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemprov DKI.

Berbagai komentar terkait keluhan mengenai pencoretan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta itu beredar di akun X @timpenguinnas pada Selasa (5/3/2024).

"Tentunya (untuk pencoretan KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta," ujar Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2024).

Dengan demikian, terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru.

Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kini menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.

"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," ucap Heru.

DTKS juga disebut telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Heru menjelaskan, pemadanan DTKS dengan Regsosek itu dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) per katagori.

Kategori desil yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan antara lain sangat miskin (desil satu), miskin (desil dua), hampir miskin (desil tiga), dan rentan miskin (desil empat).

Sementara mahasiswa yang tak lagi sebagai penerima KJMU masuk dalam kategori desil lima sampai 10 telah, sehingga dianggap mampu dan dicoret dari bantuan sosial itu.

"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS," ungkap Heru.

Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo menyatakan, pihaknya tak memiliki wewenang dalam menentukan daftar penerima KJMU karena telah menggunakan dua data milik pemerintah pusat yang dipadankan.

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," jelas Purwosusilo.

Sebagai informasi, pada 2023, Pemprov DKI juga mencairkan dana KJMU tahap I dengan nilai anggaran Rp 134 miliar.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat itu, Syaefuloh Hidayat berujar, KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI dan terdaftar dalam DTKS.

“KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu,” ucap Syaefuloh.

Pada tahap I tahun 2023, jumlah mahasiswa penerima KJMU yakni 14.966 orang. Setiap mahasiswa diberi bantuan Rp 9 juta per semester.

Mahasiswa penerima KJMU tersebar berkuliah di 110 perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh wilayah Indonesia dan 14 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta yang memiliki nilai akreditasi A.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/06/15404321/kjmu-mahasiswa-di-jakarta-dicoret-heru-budi-melihat-kemampuan-keuangan

Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke