Salin Artikel

Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Diduga Alami Psikotik, Kriminolog: Penderitanya Bebas dari Tanggung Jawab Hukum

Hal ini merupakan jawaban mengenai seorang ibu di Bekasi inisial SNF (26) yang membunuh anak kandungnya, AAMS (6), dengan 20 kali tusukan menggunakan pisau dapur saat sang buah hati tertidur pulas.

“Terlepas dari mana pun yang terjadi, psikotik skizofrenia dan psikotik paranoid, maka secara hukum, seorang yang mengalami psikotik, itu sebetulnya bebas dari tanggung jawab hukum,” kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2024).

Adrianus menyampaikan, penderita psikotik tidak dapat dijerat dengan hukum karena mereka tidak bisa mengontrol dirinya sendiri.

Terlebih, penderita psikotik sangat berbeda dengan orang yang mengalami gangguan jiwa jenis disorder, gangguan jiwa neurosis, hingga seksual disorder.

“Dia (penderita psikotik) unlable, dia tidak bertanggung jawab secara hukum, karena dia tidak bisa mengontrol dirinya sendiri,” ungkap Adrianus.

Berdasarkan analisa, Adrianus menduga SNF menderita psikotik.

Setidaknya, kata Adrianus, ada dua jenis psikotik, yakni skizofrenia dan paranoid.

Ia menjelaskan, skizofrenia adalah psikotik yang pada dasarnya berbicara soal keterbelahan jiwa.

“Pada saat membunuh anaknya, itu dia tengah menjadi the self yang bukan ibu itu. Jadi, the self yang muncul pada saat ibu itu membunuh, bukanlah the self yang sama dengan the self-nya seorang ibu,” ujar Adrianus.

“Nah, maka, biasanya ketika the self yang membunuh itu sudah pergi, kesadarannya timbul, dan yang muncul the self sebagai ibu, maka kemudian dia menyesal, nangis-nangis, dan kaget bahwa dia membunuh anaknya,” lanjutnya.

Sementara itu, psikotik paranoid adalah ketika penderita mempunyai waham curiga.

Adrianus mengungkapkan, penderita psikotik paranoid sangat mudah diintervensi oleh faktor eksternal berupa suara, dorongan-dorongan yang didengar atau dimengerti oleh dirinya sendiri.

“Di mana, dorongan itu atau suara-suara itu ada dua. Pertama, bisa mengajak yang bersangkutan untuk membunuh atau yang kedua mengatakan bahwa 'itu orang yang akan membunuhmu, maka kamu harus bunuh duluan',” ujar Adrianus.

“Jadi, yang pertama, suara itu mengatakan bahwa ‘itu obyek yang bisa kamu bunuh’. Nah, kedua, bicara soal, 'itu obyek yang akan membunuhmu, maka kamu harus dahulukan (membunuh)',” tutur Adrianus menambahkan.

Kendati demikian, seseorang yang menderita psikotik paranoid tak akan menyesal setelah mengikuti instruksi suara-suara tersebut yang berujung pembunuhan.

“(Penderita) merasa puas akibat telah mengikuti suara-suara tadi. Kalau saya dengar dari pemberitaan, maka kelihatannya, ibu itu ketika diinterogasi kepolisian, itu tidak menunjukkan rasa menyesal, tidak menunjukkan rasa sedih bahwa dia telah membunuh anaknya,” kata Adrianus.

“Maka, dan juga katanya, saya juga baca di berita mana itu, bahwa ibu itu mendengar suara-suara yang memintanya untuk membunuh. Maka, dengan kata lain, kelihatannya, dibandingkan dengan psikotik skizofrenia, maka yang lebih tepat yang terjadi pada ibu itu adalah psikotik paranoid,” pungkasnya.

Pembunuhan di Bekasi

AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

AAMS diduga merupakan korban pembunuhan dari ibunya, SNF.

Setelah gelar perkara dilakukan Jumat (8/3/2024) pukul 10.00 WIB, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka.

SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/09/16485771/ibu-bunuh-anak-kandung-di-bekasi-diduga-alami-psikotik-kriminolog

Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke