Salin Artikel

Jadwal "Contraflow", "One Way", dan Ganjil-Genap di Ruas Tol Saat Mudik

KOMPAS.com - Pemerintah bersama Kepolisian menerapkan sejumlah kebijakan di beberapa ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran tahun 2024. 

Penerapan ini akan dilakukan di Tol Jakarta Cikampek, ruas Tol Cipali, hingga Tol Semarang-Batang.

Dikutip dari media sosial TMC Polda Metro Jaya, sejumlah kebijakan seperti contraflow, one way, dan ganjil-genap yang diterapkan bersifat situasional dengan diskresi kepolisian. 

Adapun berikut ini jadwal dan lokasinya.

Contraflow

Lokasi

Dari Km 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek sampai dengan Km 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali)

Jadwal

Tanggal 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

One Way

Lokasi

Dari Km 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Jadwal

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat 
  • Senin, 8 April 2024 pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat
  • Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat

Penutupan dan Normalisasi One Way

Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari Km 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:

  • Hari Jumat, 5 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat
  • Hari Senin, 8 April 2024 pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat.
  • Hari Selasa, 9 April 2024 pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat.

Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari Km 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:

Ganjil-Genap

Lokasi

Dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;

Jadwal

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat
  • Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

Pengecualian Ketentuan Penerapan Ganjil-Genap pada Kendaraan 

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
    • Presiden dan Wakil Presiden
    • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
    • Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi.
    • Ketua Komisi Yudisial.
    • Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan ambulan
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
  • Kendaraan angkutan barang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/01/11021001/jadwal-contraflow-one-way-dan-ganjil-genap-di-ruas-tol-saat-mudik

Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke